ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyuma. Seorang pria berinisial W alias Gembel (39) kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap petugas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumah kontrakan di Jalan Karanggayam. Korban AY (30), warga Purbalingga, kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam yang saat itu diparkir dalam kondisi terkunci stang.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang baru pulang kerja mendengar suara mencurigakan dari luar rumah.
“Korban mendengar suara seperti upaya membongkar kunci kontak. Saat keluar, pelaku sudah berhasil menyalakan sepeda motor milik korban. Korban sempat berteriak dan mengejar, namun pelaku melarikan diri,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan bersama Tim Resmob akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Grumbul Karangbenda, Kelurahan Berkoh, pada Sabtu (28/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor korban dan kemudian menguasainya untuk kepentingan pribadi. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, serta jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kapolresta Petrus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lingkungan permukiman.
“Kami mengimbau warga tidak hanya mengunci stang, tetapi juga menambahkan kunci pengaman ganda untuk mengurangi risiko pencurian,” tegasnya.
Baca juga: Ambal Costume Carnival 2026 Meriahkan Ramadan, Ambalresmi Perkuat Identitas Desa Wisata
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.