Banner Utama

Skandal Absensi ASN Brebes Disorot DPR, Diduga 3.000 Pegawai Gunakan Aplikasi Ilegal untuk Manipulasi Presens

Politik
By Ariyani  —  On May 17, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Dugaan manipulasi absensi yang menyeret ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menjadi sorotan nasional. Sedikitnya 3.000 ASN diduga memanfaatkan aplikasi ilegal untuk memalsukan data kehadiran, meski tidak berada di lokasi kerja.

Kasus tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, yang menilai peristiwa ini menjadi alarm serius bagi pengawasan disiplin pegawai dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.

“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” kata Shintya, Minggu (17/5/2026).

Saat melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes beberapa waktu lalu, ia meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan internal serta memastikan reformasi birokrasi berjalan konsisten agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Modus Manipulasi Absensi Terbongkar Lewat Penjebakan Sistem

Baca juga: Firman Soebagyo Ingatkan Pemerintah, Ekonomi Sulit Tumbuh Jika Sektor Swasta Terus Tertekan

Skandal ini terungkap setelah Pemkab Brebes melakukan langkah investigatif dengan mematikan server resmi sistem absensi. Hasilnya mengejutkan, sebab aktivitas presensi ternyata masih terus berlangsung.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menjelaskan temuan tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan penggunaan aplikasi ilegal oleh ribuan ASN.

“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha.

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkapkan aplikasi ilegal itu diduga ditawarkan oleh pihak luar atau peretas. Pengguna hanya perlu membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memanipulasi kehadiran tanpa harus berada di kantor.

Praktik tersebut disebut banyak digunakan oleh ASN dari sektor pelayanan publik, terutama tenaga kesehatan dan guru. Bahkan, sejumlah pejabat struktural juga masuk dalam daftar yang terindikasi menggunakan sistem ilegal tersebut.

Baca juga: DPR Soroti Lemahnya Koordinasi Pengelolaan Destinasi Wisata, Kementerian Pariwisata Diminta Perkuat Sinergi dengan Daerah

Pemkab Brebes kini bergerak melakukan penanganan melalui berbagai jalur, mulai dari proses hukum hingga pemeriksaan internal. Kasus dugaan manipulasi absensi ASN di Brebes kini menjadi salah satu sorotan besar dalam evaluasi tata kelola birokrasi daerah. Pemerintah diharapkan tidak hanya menuntaskan proses hukum, tetapi juga memperkuat sistem digital agar celah penyalahgunaan teknologi serupa tidak kembali terjadi.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: