Perpres Ojol Segera Rampung, DPR RI Pastikan Komitmen Perlindungan Pengemudi Ojek Online

Politik
By Ariyani  —  On Jul 23, 2026
Caption Foto : Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) yang akan menjadi landasan hukum bagi hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih adil bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.

Pembahasan final Perpres Ojol menjadi fokus dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPR RI dan pemerintah membahas sejumlah poin krusial, termasuk evaluasi sistem pembagian tarif serta tahapan penyelesaian regulasi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan Perpres telah memasuki tahap akhir dan hanya menyisakan proses penyempurnaan sebelum ditetapkan.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final," kata Dasco usai memimpin rapat koordinasi.

Menurut Dasco, DPR RI berupaya memastikan regulasi yang disusun benar-benar mengakomodasi aspirasi para pengemudi. Oleh karena itu, masukan dari berbagai organisasi pengemudi menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi Perpres.

Baca juga: DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026

Skema Pembagian Pendapatan

Dalam rapat tersebut, DPR RI juga menerima paparan dari Koalisi Ojol Nasional terkait pelaksanaan skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator yang selama ini diterapkan.

"Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen," ujar Dasco.

Ia menambahkan, DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menggelar satu kali pertemuan lagi sebagai tahap finalisasi sebelum rancangan Perpres diserahkan ke Presiden.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi memastikan, arahan Presiden mengenai pembagian tarif bagi pengemudi ojol telah mulai diterapkan di lapangan. Pemerintah, kata dia, terus mengawasi implementasinya agar berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Lahan Kritis Jateng Capai 317 Ribu Hektare, Setya Arinugroho Desak Rehabilitasi Berkelanjutan

"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan," ujar Prasetyo.

Melalui percepatan penyusunan Perpres Ojol ini, DPR RI berharap regulasi yang segera diterbitkan mampu menciptakan sistem kemitraan yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Kehadiran aturan tersebut juga diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pengemudi ojek online, termasuk kepastian hak, pembagian pendapatan, dan hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: