Banner Utama

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Purwokerto, 1.130 Butir Pil Disita

Caption Foto : Barang bukti obat keras ilegal yang disita Satresnarkoba Polresta Banyumas. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Purwokerto. Seorang pria berinisial FH alias Simed (25), warga Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G.

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial HR yang kedapatan membawa obat keras. Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku mendapatkan barang tersebut dari FH sehingga petugas melakukan pengembangan penyelidikan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh petugas di lapangan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka utama beserta lokasi penyimpanan obat keras ilegal.

“Pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas mengamankan seorang pria yang membawa obat keras. Dari keterangan yang diperoleh, kami kemudian melakukan pendalaman hingga mengarah kepada tersangka FH,” kata Kapolresta, Rabu (20/5/2026).

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah FH yang berada di Kelurahan Purwanegara. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan butir Tramadol dan Hexymer yang diduga akan diedarkan.

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

Sita Ribuan Butir Obat Keras

Dalam operasi itu, polisi menyita sebanyak 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 1.130 butir obat keras. Selain ribuan pil tersebut, aparat juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Menurut Kapolresta, penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Pengembangan masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol Petrus.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: