Perampokan SPBU di Wonosobo Terungkap dalam 3 Hari

Polisi Tangkap 4 Tersangka
Caption Foto : Kapolres Wonosobo, AKBP Ricky Pripurna Atmaja. (Foto : Dok. Polres Wonosobo).

ORBIT-NEWS.COM, WONOSOBO – Aksi perampokan bersenjata yang menyasar sebuah SPBU di Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, akhirnya terungkap. Dalam waktu hanya tiga hari, tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polres Wonosobo dan Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Para pelaku diduga telah menyusun rencana secara matang sebelum menyatroni SPBU Selokromo dan menyamar sebagai anggota Resmob untuk mengelabui korban.

Kapolres Wonosobo, AKBP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RAT, MRA, WW, dan AH. Sementara dua orang lainnya masih diburu polisi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus berupaya mengejar dua tersangka DPO," kata Ricky.

Pelaku Menyamar sebagai Polisi

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

Aksi perampokan bermula ketika supervisor SPBU sedang berada sendirian di ruang kantor. Tiga pelaku kemudian datang dengan mengaku sebagai anggota Resmob yang hendak melakukan pemeriksaan rekaman CCTV terkait dugaan kasus pembegalan.

Kedatangan para pelaku awalnya tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, situasi berubah ketika korban mulai lengah. Para pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap supervisor SPBU. Korban dibekap dan dibanting, kemudian ditodong senjata sambil diancam akan dibunuh apabila melakukan perlawanan. Korban selanjutnya diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban agar tidak dapat meminta pertolongan.

Petugas keamanan SPBU yang terbangun karena situasi tersebut juga sempat percaya dengan penyamaran pelaku. Setelah mulai curiga, petugas tersebut justru ikut menjadi sasaran. Ia ditodong senjata sebelum akhirnya diikat oleh para pelaku. 

Setelah berhasil melumpuhkan dua orang di lokasi, para pelaku bergerak mengambil uang yang tersimpan di brankas dan laci ruang supervisor. Tidak hanya uang, para pelaku juga membawa DVR CCTV yang berada di SPBU. Barang tersebut diduga diambil untuk menghilangkan rekaman yang dapat membantu polisi mengidentifikasi pelaku. Total kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp718 juta.

Usai beraksi, para pelaku kemudian melarikan diri menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Di lokasi itu, mereka berganti kendaraan dan membagi hasil kejahatan.

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Polisi juga menemukan upaya para pelaku untuk menghilangkan jejak. Sejumlah barang bukti diduga dibakar, sementara barang lainnya dibuang ke aliran Sungai Serayu. 

Pengungkapan kasus dimulai dengan penangkapan RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RAT diketahui merupakan pemilik bengkel yang diduga berperan menyediakan sarana serta tempat yang digunakan para pelaku sebelum dan setelah menjalankan aksinya. Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap RAT, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku lain.

Tiga tersangka berikutnya, yakni MRA, WW, dan AH, ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Wonosobo menyebut, aksi perampokan tersebut bukan kejahatan yang dilakukan secara spontan. Para pelaku diduga telah melakukan persiapan, termasuk bertemu dan melakukan simulasi pembagian tugas sebelum mendatangi SPBU.

"Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi SPBU," ujar Ricky. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang, Ratusan Botol Bersumbu dan Sajam Ikut Disita

Dari hasil penyidikan sementara, masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda dalam aksi perampokan tersebut. AH diduga menjadi orang pertama yang masuk ke ruang supervisor dan mengambil uang serta sejumlah barang. WW diduga bertugas melakukan kekerasan untuk melumpuhkan korban.

Sementara MRA berperan mengawasi kondisi sekitar sekaligus mengelabui petugas keamanan SPBU. Adapun RAT diduga membantu menyediakan sarana dan tempat yang digunakan kelompok tersebut sebelum maupun setelah aksi.

"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar dua tersangka lain yang saat ini sudah masuk DPO," ujar AKBP Ricky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: