ORBIT-NEWS.COM - PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus pemeriksaan anggota geng motor yang menyasar sejumlah remaja di Kecamatan Sokaraja. Dari hasil penyelidikan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di orbit-new, kasus tersebut terjadi pada Sabtu malam, (23/5/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Wijayakusuma, Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja. Para pelaku mendatangi sekelompok remaja yang sedang berkumpul dan melakukan intimidasi dengan menunjukkan benda yang diduga menyerupai senjata api.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang diterima Polsek Sokaraja pada 8 Juni 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku turun dan menunjukkan benda yang diduga menyerupai pistol, kemudian meminta para korban mengumpulkan telepon genggam mereka dengan alasan pemeriksaan terkait keterlibatan geng motor,” jelasnya.
Korban dalam peristiwa tersebut berjumlah delapan remaja, yakni MI (17), H (16), R (15), Y (16), AR (16), AF (13), MR (16), dan F (17). Sebagian besar korban merupakan warga Kecamatan Sokaraja dan Kalibagor. Setelah berhasil menguasai seluruh telepon genggam milik korban, pelaku langsung melarikan diri. Para korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak saat pelaku masuk ke jalan kampung. Akibat kejadian itu, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Baca juga: Pemkab Purbalingga Bentuk Forum TJSL, Gandeng Dunia Usaha Percepat Pengentasan Kemiskinan
Satu Pelaku Warga Kalibagor Diamankan
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Respon Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polsek Sokaraja, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AGS (19), warga Kecamatan Kalibagor.
“Satu pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang,” kata Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dus kemasan telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta beberapa perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Banyumas mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak-anak menjadi korban tindak kejahatan.
Baca juga: UKW PWI Banyumas 2026 Resmi Digelar, Uji Kompetensi 50 Wartawan Jenjang Muda hingga Utama
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa. Peran aktif warga sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.