ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Aksi dugaan pembegalan terhadap tiga pelajar terjadi di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu(4/10/2025) dini hari. Para korban yang masih berusia belasan tahun diduga dipaksa menyerahkan telepon seluler hingga sepeda motor setelah dibuntuti dan diancam oleh dua pria yang mengaku sebagai petugas.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Banyumas. Polisi menangkap dua warga Kecamatan Patikraja berinisial MRNH (19) dan ME (29) pada Selasa (6/10/2026).
Aksi bermula di Jalan Raya Purwokerto-Ajibarang, tepatnya di sekitar Museum Panglima Besar Jenderal Sudirman, Purwokerto Barat, kemudian berlanjut hingga wilayah Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kedua tersangka diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih. Saat itu, MRNH disebut membawa sebilah pisau jenis bayonet dengan gagang menyerupai pistol. Senjata tersebut diselipkan di bagian perut dan ditutupi menggunakan sweater.
Kedua tersangka kemudian membuntuti sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga pelajar berinisial R0 (16), FA (13), dan TIM (14). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Ajibarang. Ketika tiba di lokasi kejadian, motor yang dikendarai para korban diduga dipepet hingga berhenti. MRNH kemudian turun dari motor dan menunjukkan gagang senjata yang dibawanya.
Baca juga: Sawit Diolah Menjadi Biowax Batik, Faperta Unsoed dan BPDP Dorong UMKM Naik Kelas
"Dengan mengaku sebagai petugas, tersangka meminta para korban menyerahkan telepon seluler. Karena ketakutan, ketiga korban akhirnya memberikan dua unit ponsel kepada pelaku," jelas Kapolresta.
Berdalih Penggeledahan Narkoba
Namun, aksi tersebut tidak berhenti pada perampasan telepon seluler. Tersangka juga meminta sepeda motor Honda Beat yang digunakan para korban. Tiga pelajar kemudian dibawa menuju lokasi yang lebih gelap di sekitar sebelah timur makam Syekh Maqdum Wali, Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas.
Di tempat tersebut, tersangka kembali menggeledah para korban dan memeriksa bagian jok sepeda motor. Penggeledahan dilakukan dengan dalih mencari narkoba.
Setelah itu, para korban diminta tetap berada di lokasi. Tersangka beralasan hendak pergi ke Polsek Ajibarang dan mengatakan akan mengirimkan anggota untuk membawa mereka. Namun, waktu terus berlalu dan tidak ada petugas yang datang.
Baca juga: Belajar Sertifikasi Halal dari Indonesia, Kampus Maldives Sambangi UIN Saizu
"Para korban kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi korban perampasan. Peristiwa tersebut selanjutnya disampaikan kepada orang tua dan dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata Kombes Pol Petrus Silalahi.
Polisi bergerak setelah menerima laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Banyumas. MRNH dan ME mengakui perbuatannya. Keduanya juga disebut mengaku telah merencanakan aksi tersebut.
Hingga kini, polisi masih mendalami pengakuan kedua tersangka yang menyebut pernah melakukan aksi serupa lebih dari 10 kali. Dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka disebut memiliki peran. Barang-barang yang berhasil dirampas kemudian diduga dijual untuk mendapatkan uang, lalu hasilnya dibagi di antara para pelaku.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari MRNH, petugas menyita satu unit Honda PCX yang diduga digunakan untuk melakukan aksi, sebilah pisau jenis bayonet dengan panjang sekitar 30 sentimeter lengkap dengan sarung, sweater merah marun, tas selempang hitam, serta satu unit telepon seluler. Sementara dari ME, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, jaket parasut warna hijau, dan sebuah sebo berwarna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban FA mengalami kerugian berupa satu unit Honda Beat yang ditaksir senilai sekitar Rp21 juta dan sebuah telepon seluler senilai sekitar Rp2,3 juta. Korban TIM juga kehilangan satu unit telepon seluler dengan nilai sekitar Rp1,85 juta. Selain kerugian materi, ketiga korban dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma setelah kejadian tersebut.
Baca juga: Tongkat Kepemimpinan Berganti, AKBP Rachmad C. Yusuf Awali Tugas di Polres Kebumen
Kapolresta mengimbau masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor yang beraktivitas pada malam hingga dini hari, agar meningkatkan kewaspadaan. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi namun melakukan tindakan yang tidak wajar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.