ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie, memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut dirinya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Banyumas.
Agus menegaskan, dirinya tidak mengajukan pengunduran diri, melainkan permohonan mutasi. Bahkan, permohonan tersebut pertama kali diajukan sejak Mei 2026, jauh sebelum mencuatnya kasus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada Orbit-News.com, Agus Nur Hadie menjelaskan, pada awal Mei 2026 dirinya telah mengajukan surat permohonan mutasi kepada Bupati Banyumas. Pengajuan tersebut dilakukan dengan alasan ingin mendapatkan suasana kerja baru sekaligus penyegaran dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, permohonan tersebut saat itu belum mendapatkan respons dari Bupati Banyumas. Salah satu pertimbangannya, Agus ketika itu belum genap dua tahun menjabat sebagai Sekda Banyumas, sehingga belum dapat mengikuti proses asesmen yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel).
“Saya genap 2 tahun menjadi sekda bulan Juli 2026, sehingga kemarin saya kembali mengajukan permohonan mutasi pada tanggal 14 September 2026,” jelas Agus.
Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut
Agus juga membantah anggapan bahwa pengajuan mutasi tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Menurutnya, secara waktu pengajuan mutasi pertama sudah dilakukan pada bulan Mei 2026, sedangkan KPK baru melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekda Banyumas pada 10 September 2026.
Dengan demikian, Agus menegaskan bahwa proses pengajuan mutasi telah berjalan sebelum adanya penggeledahan KPK tersebut.
Pengajuan Rekomendasi Teknis ke BKN
Saat ini, proses pengajuan mutasi Sekda Banyumas tersebut telah masuk pada tahap pengajuan rekomendasi teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Agus menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menindaklanjuti permohonan mutasi Sekda, Bupati Banyumas perlu membentuk tim panitia seleksi (pansel). Tim tersebut nantinya terdiri dari unsur pejabat pemerintah provinsi, pejabat pemerintah kabupaten, serta akademisi.
Sebelum menjalankan tugasnya, tim pansel harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknis dari BKN.
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
“Pengajuan mutasi saya bukan degradasi karena sama-sama di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dan saat ini prosesnya sudah sampai pengajuan rekomendasi teknis pansel ke BKN,” jelas Agus.
Setelah rekomendasi teknis dari BKN diterbitkan, tim pansel selanjutnya akan melaksanakan uji kompetensi terhadap pejabat JPT yang ditugaskan oleh Bupati Banyumas.
Hasil uji kompetensi tersebut kemudian akan diserahkan kepada bupati. Adapun keputusan mengenai penempatan pejabat, termasuk siapa yang akan ditempatkan, di mana penempatannya, serta menduduki jabatan apa, menjadi kewenangan bupati dengan mempertimbangkan hasil dari tim pansel.
Saat ini, terdapat sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang masih kosong. Di antaranya Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar), serta Direktur RSUD Banyumas.
Sementara itu, pengisian jabatan Sekda Banyumas yang nantinya kosong akan dilakukan setelah proses penempatan pejabat JPT lainnya selesai.
Baca juga: Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Kebumen Meluas hingga 2 Hektare
“Kemungkinan memakan waktu sekitar 1 bulan, tetapi mungkin bisa lebih cepat,” kata Agus.
Agus Nur Hadie juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya menyudutkan dirinya dan tidak sesuai dengan fakta mengenai proses pengajuan mutasi tersebut. Ia berharap setelah proses mutasi selesai, situasi bisa kembali kondusif.
“Saya hanya ingin penyegaran, suasana kerja yang baru dan ada regenerasi,” ucapnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.