Banner Utama

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Tekankan Sertifikasi Halal Tak Bisa Dinegosiasikan

Nasional
By Ariyani  —  On Feb 22, 2026
Caption Foto : Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis. (Foto : Dok. MUI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Sejumlah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal. Kesepakatan tersebut memicu perhatian karena disebut membuka peluang produk asal AS masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal serta adanya rencana transfer data pribadi warga negara.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mempertanyakan dampak perjanjian tersebut terhadap kedaulatan regulasi nasional. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menilai pemerintah perlu berhati-hati agar kerja sama ekonomi tidak merugikan kepentingan dalam negeri.

“Perlu dikaji secara mendalam agar aturan kita tidak jebol dan perdagangan tetap berjalan adil,” kata  KH Cholil, Minggu (22/2/2026).

Menurut dia, aspek perlindungan konsumen, termasuk kewajiban sertifikasi halal, harus tetap menjadi prioritas. Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu juga meminta pemerintah meninjau ulang poin-poin perjanjian yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan kepentingan ekonomi nasional.

Baca juga: Wapres RI ke-6, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

KH Cholil turut mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk impor, terutama yang belum memiliki jaminan halal.

Amanat Undang-Undang

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menekankan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya,” tegasnya.

Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menjelaskan, aturan jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi. Dalam perspektif fikih muamalah, kata dia, kerja sama perdagangan dengan negara mana pun diperbolehkan selama dilakukan secara adil, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik. Namun, ia menegaskan bahwa aspek kehalalan produk bersifat prinsipil dan tidak boleh dikompromikan.

Baca juga: Komdigi Hadirkan Layanan DARA, Solusi Konsultasi untuk Atasi Adiksi Gim pada Anak

“Dalam konteks Indonesia yang mayoritas Muslim, kehalalan produk adalah kewajiban agama. Ini tidak bisa dinegosiasikan,” ungkapnya.

Meski demikian, Prof Ni’am membuka ruang kompromi pada aspek teknis administratif, seperti penyederhanaan prosedur, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan sertifikasi. Ia menilai langkah tersebut dapat mendukung kelancaran perdagangan tanpa mengorbankan prinsip fundamental.

Menurutnya, negara tetap harus hadir melindungi hak dasar masyarakat dalam mengonsumsi produk yang sesuai dengan keyakinan agama.

“Hal administratif bisa disederhanakan, tetapi substansi kehalalan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan finansial,” pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Petakan 69 Titik Rawan di Jalur Mudik Jateng, Posko dan Alat Berat Disiagakan

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: