ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menggeneralisasi pondok pesantren maupun para kiai terkait kasus-kasus yang melibatkan oknum tertentu. MUI menegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti hanya akan memicu fitnah dan merusak citra lembaga pendidikan Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menanggapi polemik yang muncul setelah pernyataan kontroversial pendakwah Ning Sisca menjadi perbincangan luas di ruang publik.
Menurut Buya Amirsyah, setiap dugaan pelanggaran hukum harus disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta, bukan melalui asumsi atau tuduhan yang belum terbukti.
"Jangan fitnah. Jika memang ada bukti, silakan buktikan secara hukum kepada aparat penegak hukum," tegasnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (2/6/2026).
Buya menyatakan, tindakan pencabulan atau kekerasan seksual merupakan perbuatan keji yang bertentangan dengan ajaran agama maupun hukum negara. Karena itu, MUI mendukung langkah tegas aparat dalam menindak pelaku yang terbukti bersalah.
"MUI mengecam segala bentuk pencabulan dan kekerasan seksual. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Kedepankan Tabayun
Meski demikian, Buya Amirsyah mengingatkan pentingnya mengedepankan prinsip tabayun atau verifikasi sebelum menyebarkan informasi. Langkah tersebut dinilai penting agar isu yang berkembang tidak berubah menjadi fitnah yang merugikan individu maupun institusi, termasuk pondok pesantren yang selama ini berkontribusi besar dalam pendidikan dan pembinaan moral masyarakat.
Selain mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi, MUI juga mendorong seluruh pengelola pesantren untuk terus memperkuat integritas, moralitas, dan pengawasan internal. Menurutnya, karakter yang kuat menjadi benteng utama dalam menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam.
Buya Amirsyah menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran yang kemudian terbukti secara sah melalui proses hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
"Kita harus mendudukkan persoalan ini secara jernih. Jika ada pelanggaran, silakan bawa ke ranah hukum agar ada efek jera. Namun jika tidak ada bukti, jangan sampai narasi yang berkembang justru menjadi fitnah yang merusak citra dunia pendidikan Islam," katanya.
MUI berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun ruang publik. Dengan mengedepankan fakta dan proses hukum, diharapkan tidak muncul stigma yang dapat merugikan pesantren dan para kiai yang selama ini berperan penting dalam pendidikan keagamaan di Indonesia. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.