ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Aksi pencurian sepeda motor di Purwokerto Selatan, Banyumas, berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas dalam hitungan jam. Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat pencurian sekaligus menemukan kembali sepeda motor milik korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) pagi di wilayah Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan. Sepeda motor Honda Vario tahun 2015 berwarna hitam milik FAF (31) hilang setelah hanya sekitar 10 menit ditinggalkan di depan rumah.
Korban sebelumnya memarkir sepeda motor di halaman rumah sekitar pukul 05.20 WIB. Ia kemudian pergi sebentar untuk membeli makanan. Namun, ketika kembali sekitar pukul 05.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada identitas terduga pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial DYD (32), warga Kecamatan Patikraja, Banyumas,” jelas Kapolresta.
Baca juga: Bersih dan Higienis, Begini Cara SPPG Kanding Banyumas Menjaga Kualitas Makanan MBG
DYD diamankan di kawasan Jalan Puskesmas Gang IV, Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Vario yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengambil sepeda motor setelah melihat kendaraan tersebut terparkir di depan rumah korban. Saat itu, pelaku disebut sedang berjalan kaki melintas di sekitar lokasi.
Polisi selanjutnya membawa DYD untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolresta mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di luar rumah. Masyarakat disarankan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci sebelum ditinggalkan. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dapat menjadi langkah pencegahan untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian.
“Pengamanan sederhana dan kewaspadaan dapat membantu mengurangi kesempatan terjadinya tindak kejahatan,” pesannya. (*)
Baca juga: Pemkab Kebumen Pangkas Anggaran Hibah dan Bansos Rp26,96 Miliar
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.