Caption Foto : Rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026), menyepakati pembentukan Panja Pengawasan Penegakan Hukum yang akan mengawal kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.(Foto : Dok. DPR RI).
ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI memperketat pengawasan terhadap penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diwujudkan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum yang akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas.
Pembentukan Panja disepakati dalam rapat Komisi III DPR RI pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen parlemen untuk memastikan proses hukum tetap berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, meskipun Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan ataupun memperlambat proses penegakan hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dan berkepastian hukum. Karena itu kami membentuk Panitia Kerja Pengawasan. Pengunduran diri Saudara Jampidsus tidak boleh mengendurkan atau menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Menurutnya, Panja akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Kejaksaan Agung. Pengawasan tersebut mencakup setiap tahapan penyidikan, mulai dari penggeledahan, pemeriksaan barang bukti, hingga perkembangan proses hukum berikutnya.
Habiburokhman menambahkan, seluruh aktivitas Panja akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara secara transparan.
Dorong Pembentukan Tim Penyidik Independen
Selain membentuk Panja, Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. Tim tersebut diharapkan terdiri dari personel yang tidak memiliki hubungan maupun afiliasi dengan pihak yang sedang diperiksa.
"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen yang steril dari pejabat maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Saudara FA, sehingga proses penyidikan berjalan objektif dan dipercaya publik," kata Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan atas pembentukan Panja. Habiburokhman juga ditetapkan sebagai Ketua Panja yang akan memimpin pelaksanaan pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengatakan, Panja juga akan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Menurutnya, informasi dari publik sangat penting untuk membantu mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
"Kita buka ruang aduan selebar-lebarnya agar kasus ini bisa terbuka secara menyeluruh. Nanti di Panja akan dilakukan rapat-rapat untuk memastikan seluruh fakta dapat diungkap," ujar Abdullah.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, serta jajaran Jampidsus guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menilai perkara tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sehingga harus ditangani secara serius.
"Kami mendukung penuh pembentukan Panja Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dan meminta agar seluruh pihak yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Amru.
Dengan terbentuknya Panja Pengawasan Penegakan Hukum, Komisi III DPR RI berharap proses penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara transparan, independen, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)