ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 rampung sebelum Idul Fitri. Langkah ini ditempuh untuk menjaga kelancaran operasional lembaga pendidikan Islam menjelang momentum hari raya.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menegaskan, percepatan penyaluran dana menjadi prioritas pemerintah agar aktivitas pendidikan di RA dan madrasah tidak terganggu.
“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” jelasnya Nasaruddin, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan keagamaan terus diperkuat. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan arahan Prabowo Subianto yang menaruh fokus pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pendidikan.
Pada tahap pertama tahun ini, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,5 triliun. Rinciannya meliputi Rp428 miliar untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah. Dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 31 ribu RA serta 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Baca juga: 400 Siswa Unggulan Lolos Seleksi SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026
Skema Penyaluran Diubah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme penyaluran mulai 2026. Jika sebelumnya dana disalurkan setiap triwulan, kini pola distribusi dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.
Menurutnya, skema baru dinilai lebih selaras dengan kebutuhan riil satuan pendidikan sekaligus memangkas kerumitan administrasi. Meski demikian, perubahan ini menuntut ketepatan data dan disiplin waktu dari seluruh pihak terkait.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” kata Amien.
Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan proses penyaluran tahun ini dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Digitalisasi diterapkan untuk mempercepat verifikasi sekaligus menekan potensi kesalahan administratif.
Baca juga: Unsoed Gandeng PT Sang Hyang Seri, Perkuat Riset Benih Unggul untuk Ketahanan Pangan
Ia merinci dua tahapan penting yang harus diperhatikan pengelola RA dan madrasah. Tahap pengajuan berkas dibuka pada 22 Februari hingga 3 Maret 2026, sedangkan proses verifikasi berlangsung 22 Februari sampai 4 Maret 2026. Nyayu mengingatkan kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu kelancaran pencairan.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah tersebut.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.