Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Habiburokhman: Pembahasan Terus Dikebut dan Libatkan Publik
Politik
By Ariyani  —  On Jul 13, 2026
Caption Foto : Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi agenda utama yang diprioritaskan. (Foto ;Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi agenda utama yang diprioritaskan. Bahkan, seluruh rangkaian pembahasan difokuskan untuk menyempurnakan regulasi tersebut dengan melibatkan berbagai kalangan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menepis anggapan bahwa pihaknya menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, ia menegaskan proses penyusunan regulasi tersebut terus berjalan secara intensif dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik.

"Hari ini ada banyak beredar bahwa Komisi III menolak membahas RUU Perampasan Aset. Teman-teman juga menjadi saksi bagaimana sudah beberapa minggu ini kita gas terus soal RUU Perampasan Aset. Kita memaksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU ini," kata Habiburokhman, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru, pembahasannya membutuhkan kajian yang lebih komprehensif dibandingkan revisi undang-undang yang telah berlaku. Oleh karena itu, setiap masukan dari masyarakat dinilai penting untuk menghasilkan aturan yang kuat sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan hukum di lapangan.

Sejak tahap awal penyusunan, Komisi III telah menerima pandangan dari berbagai pihak. Mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, akademisi, pakar hukum, organisasi advokat, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca juga: Panen Perdana BUBK Kebumen Tuai Apresiasi DPR RI

Gelar RDPU dengan BEM

Dalam waktu dekat, Komisi III juga dijadwalkan kembali menggelar RDPU dengan menghadirkan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya memperkaya substansi RUU.

Habiburokhman menegaskan, demi mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III untuk sementara tidak menjadwalkan pembahasan rancangan undang-undang lainnya.

"Jadi kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan," tegasnya.

Selain memperluas partisipasi publik, Komisi III juga masih mendalami sejumlah poin strategis dalam RUU tersebut. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain penguatan mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery), perlindungan hak-hak masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan, hingga penyempurnaan istilah atau nomenklatur agar selaras dengan praktik hukum internasional.

Baca juga: Komisi III DPR RI Bentuk Panja Awasi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Ia menambahkan, seluruh masukan yang diperoleh melalui RDPU akan menjadi bahan penting sebelum pembahasan RUU memasuki tahapan berikutnya di DPR.

"Komisi III berkomitmen menyusun regulasi yang efektif. Bahkan sementara ini belum ada RDPU untuk undang-undang lain selain RUU Perampasan Aset, karena memang ini menjadi prioritas," pungkasnya. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: