ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas mengalokasikan bantuan keuangan senilai Rp3.081.645.000 kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Banyumas hasil Pemilu 2024. Bantuan tersebut disalurkan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan demokrasi, peningkatan pendidikan politik, serta pengembangan kualitas kader partai.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono di Pendopo Si Panji Purwokerto, Senin (6/7/2026). Dana bantuan dihitung berdasarkan ketentuan sebesar Rp3.000 untuk setiap suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik pada Pemilu Legislatif 2024.
Sadewo menegaskan, bantuan keuangan kepada partai politik tidak boleh dipandang hanya sebagai pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, anggaran tersebut merupakan investasi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas demokrasi di Banyumas.
"Setiap rupiah yang dialokasikan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas kehidupan demokrasi di Kabupaten Banyumas," tegas Sadewo.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut diharapkan mampu mendukung berbagai kegiatan pendidikan politik bagi kader partai maupun masyarakat luas. Dengan demikian, partai politik dapat menjalankan fungsi pembinaan politik secara lebih optimal sekaligus melahirkan calon-calon pemimpin yang berkualitas.
Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
Sadewo juga mengingatkan seluruh pengurus partai politik agar mengelola bantuan keuangan secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi. Penggunaan dana, kata dia, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya untuk mendukung program pendidikan politik.
"Dengan pengelolaan yang baik, kepercayaan publik kepada partai politik akan semakin meningkat," katanya.
Bantuan Keuangan Partai Politik Total Rp3.081.645.000
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono, menjelaskan bahwa total bantuan keuangan partai politik tahun 2026 mencapai Rp3.081.645.000. Dana tersebut telah dicairkan melalui transfer ke rekening masing-masing DPC maupun DPD partai politik pada periode 30 Juni hingga 1 Juli 2026.
Adapun rincian penerima bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Banyumas meliputi:
Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka
Melalui bantuan tersebut, diharapkan partai politik semakin aktif menjalankan fungsi pendidikan politik, meningkatkan kualitas kelembagaan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.