Banner Utama

Kemenkes Terapkan Label “Nutri Level” pada Minuman Siap Saji, Dorong Masyarakat Lebih Cermat Konsumsi Gula

Kesehatan
By Ariyani  —  On Apr 15, 2026
Caption Foto : Kemenkes meluncurkan label gizi Nutri Level pada pangan siap saji. (Foto : Dok. Kemenkes).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memperkenalkan kebijakan baru berupa pencantuman label gizi “Nutri Level” pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Langkah ini difokuskan pada pelaku usaha skala besar sebagai bagian dari strategi nasional mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang mulai diberlakukan sejak 14 April 2026. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam bentuk label sederhana yang mudah dipahami konsumen.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan lonjakan penyakit tidak menular yang kian membebani sistem kesehatan nasional. Konsumsi GGL berlebih diketahui menjadi pemicu utama berbagai penyakit seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, hingga diabetes tipe 2.

“Melalui label ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengenali tingkat kandungan gizi dalam produk yang mereka konsumsi, sehingga bisa mengambil keputusan yang lebih sehat,” ujarnya.

Baca juga: Kulit Dehidrasi Kerap Terabaikan, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya Sejak Dini

Data pemerintah menunjukkan, beban pembiayaan penyakit akibat pola konsumsi tidak sehat terus meningkat signifikan. Salah satu contohnya adalah biaya pengobatan gagal ginjal yang melonjak lebih dari 400 persen dalam beberapa tahun terakhir, mencapai lebih dari Rp13 triliun.

Empat Kategori

Dalam implementasinya, label “Nutri Level” akan ditampilkan dalam empat kategori, mulai dari Level A hingga Level D. Level A berwarna hijau tua menandakan kandungan GGL paling rendah, sementara Level D berwarna merah menunjukkan kandungan tertinggi. Sistem ini dirancang sederhana agar mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Label tersebut wajib dicantumkan pada berbagai media informasi, seperti daftar menu, kemasan, brosur, hingga platform aplikasi pemesanan makanan dan minuman.

Namun demikian, kebijakan ini belum menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, pedagang kaki lima, maupun restoran sederhana. Pemerintah menilai penerapan awal pada usaha besar lebih efektif sebelum diperluas secara bertahap.

Baca juga: Dinkes Pekalongan Genjot “Kejar” Imunisasi, Perkuat Kekebalan Anak Cegah Penyakit Berbahaya

Selain itu, penentuan kategori Nutri Level dilakukan melalui pernyataan mandiri pelaku usaha berdasarkan hasil uji laboratorium yang terakreditasi, guna memastikan transparansi dan akurasi informasi.

Kemenkes berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi alat informasi, tetapi juga mendorong industri makanan dan minuman untuk berinovasi menghadirkan produk yang lebih sehat. Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan yang lebih jelas dalam menjaga pola konsumsi sehari-hari.

“Melalui label Nutri Level ini, kami ingin masyarakat lebih sadar dan bijak dalam memilih konsumsi, sekaligus menekan risiko penyakit tidak menular akibat pola makan yang tidak sehat,” tegas Budi Gunadi Sadikin.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: