Banner Utama

Cegah Banjir dan Jalan Rusak, Pemprov Jateng Gandeng Swasta Perluas Program Sumur Resapan

Daerah
By Vivin  —  On Feb 19, 2026
Caption Foto : Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat melihat program sumur resapan di Kudus. (Foto ; Dok. Kominfo Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, KUDUS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat gerakan pembangunan sumur resapan sebagai langkah konkret menekan risiko banjir sekaligus memperpanjang usia infrastruktur jalan. Program ini dijalankan secara kolaboratif dengan sektor swasta dan pemerintah kabupaten/kota agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa genangan air saat musim hujan menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan. Air yang mengendap dalam waktu lama dapat merusak lapisan aspal, memicu retakan, hingga membentuk lubang yang berdampak pada tingginya biaya pemeliharaan.

“Kalau genangan air bisa dikurangi, otomatis umur jalan akan lebih panjang. Ini langkah sederhana, tapi efeknya besar,” kata Taj Yasin usai melihat pembangunan sumur resapan di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Di lokasi tersebut, perusahaan rokok PT Sukun Wartono Indonesia melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) membangun 15 unit sumur resapan di area Lapangan Jogging Track Taman Desa Gondosari.

Strategi Infrastruktur dan Konservasi Air

Baca juga: Perbaikan Jalan Semarang–Godong Dikebut, Target Fungsional Sebelum Arus Mudik

Menurut Taj Yasin, sumur resapan tidak hanya berfungsi sebagai pengendali limpasan air hujan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi konservasi air tanah. Dengan mempercepat peresapan air ke dalam tanah, potensi banjir dapat ditekan sekaligus menjaga ketersediaan cadangan air bawah tanah.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan sumur resapan tidak bisa dilakukan sembarangan. Karakteristik tanah harus diperhatikan agar konstruksi tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau tanahnya lempung atau liat, penggalian harus sampai menemukan lapisan pasir agar resapan optimal dan tidak merusak struktur tanah,” tegasnya.

Untuk itu, Pemprov Jateng melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng sejumlah perguruan tinggi guna memetakan kondisi tanah di berbagai wilayah. Hasil pemetaan akan menentukan metode yang paling tepat, apakah menggunakan sumur resapan, biopori, atau teknik lain dengan kedalaman tertentu. 

Selain pendekatan teknis, kebijakan ini juga diperkuat regulasi daerah. Pemprov telah mengatur kewajiban pembuatan sumur resapan dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur, termasuk mengaitkannya dengan proses perizinan bangunan.

Baca juga: D’Modifest 2026 Semarang Menggelegar, Panggung Modest Fashion Jateng Siap Tembus Pasar Dunia

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan pihaknya telah memasukkan kewajiban tersebut dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menilai kebijakan ini semakin relevan di tengah intensitas hujan tinggi dan cuaca ekstrem yang kerap terjadi dalam beberapa waktu terakhir. 

“Setiap pengajuan izin bangunan disertai surat pernyataan wajib membuat sumur resapan. Minimal satu rumah satu sumur,” ujarnya.

Secara teknis, sumur resapan yang dibangun di Kudus memiliki kedalaman sekitar 1,5 meter, menggunakan dua buis beton berdiameter 60 sentimeter. Biaya pembuatannya relatif terjangkau, yakni kurang dari Rp1 juta per unit. Dengan biaya rendah dan manfaat yang menyentuh banyak sektor, mulai dari pengendalian banjir, penguatan struktur jalan, hingga konservasi air tanah, sumur resapan dinilai sebagai solusi praktis yang layak diperluas secara masif di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: