ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, angkat bicara terkait polemik pernyataan yang dilontarkan oleh Amien Rais. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Menurut Pigai, dalam perspektif hak asasi manusia, setiap bentuk ekspresi tetap memiliki batasan yang harus dihormati. Ia menilai, pernyataan yang disampaikan Amien Rais berpotensi mengandung unsur pelanggaran HAM karena dinilai menyerang secara verbal dan berdampak pada aspek psikologis pihak yang dituju.
“Dalam prinsip HAM, kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar martabat dan integritas psikologis seseorang,” kata Pigai dalam siaran pers Kemenham, Minggu (3/5/2026).
Pigai merinci sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari dugaan inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi berupa serangan verbal yang dapat menimbulkan tekanan mental, hingga inhuman degrading atau tindakan yang merendahkan martabat individu. Selain itu, ia juga menyinggung adanya potensi verbal torture serta verbal humiliation, yakni bentuk kekerasan dan pelecehan verbal yang dapat melukai secara emosional.
Baca juga:
Iduladha 1447 H Cetak Rekor, Lebih dari 2 Juta Hewan Kurban Tersebar di Indonesia dengan Nilai Ekonomi Rp18,28 Triliun
Pernyataan tersebut disebut-sebut mengarah kepada Presiden Prabowo Subianto serta Letkol Teddy, yang menjadi pihak yang disorot dalam polemik ini.
Pigai menegaskan bahwa kebebasan berbicara tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang merugikan pihak lain secara psikologis maupun martabat.
“Saya minta Pak Amien jangan berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya,” tegas Pigai.