ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menuai kecaman dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kasus ini mencuat setelah percakapan dalam grup digital yang berisi konten merendahkan perempuan beredar luas di media sosial.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang tidak dapat ditoleransi, meskipun terjadi di ruang digital tertutup. Menurutnya, perilaku tersebut tidak hanya melanggar norma, tetapi juga merusak rasa aman di lingkungan pendidikan.
“Setiap bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk melalui percakapan digital, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Tindakan ini merendahkan martabat korban dan menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” tegas Arifah melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga berkembang dalam bentuk verbal dan digital. Karena itu, penting bagi institusi pendidikan untuk memperkuat pengawasan serta membangun kesadaran kolektif terkait etika berkomunikasi di ruang siber.
Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Namun, pemerintah menekankan agar proses penanganan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban.
Baca juga: Satgas Haji Siapkan Operasi Gabungan, Perketat Pengawasan Haji Ilegal Jelang Musim Haji 2026
“Kami mendorong penanganan yang menyeluruh serta pemberian sanksi tegas bagi pihak yang terbukti terlibat, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Korban juga harus mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum,” lanjutnya.
Pentingnya Pencegahan dan Edukasi
Selain penegakan hukum, Kemen PPPA menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi berkelanjutan mengenai kesetaraan gender, etika, dan penghormatan terhadap sesama. Penguatan literasi digital dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan kampus.
Arifah juga mengingatkan, candaan bernuansa seksual yang merendahkan kerap menjadi pintu masuk normalisasi kekerasan. Oleh karena itu, perubahan budaya menjadi hal penting dalam menciptakan ruang pendidikan yang aman dan inklusif.
Kemen PPPA mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk civitas akademika, untuk aktif berperan dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Baca juga: Kementan Genjot Nilai Ekonomi Karbon, Dorong Pertanian Rendah Emisi dan Peluang Investasi Global
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan agar tidak membuka ruang bagi terjadinya kekerasan yang lebih serius,” tutup Arifah.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.