Kasus Penipuan Berkedok Investasi ala Malinda Dee di Purwokerto, Polresta Banyumas Lacak Aset Pelaku

Caption Foto : Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi. (Foto ; Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan seorang mantan pegawai bank di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, terus menjadi perhatian publik. Selain menjerat ratusan korban dengan kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, modus yang digunakan pelaku disebut memiliki kemiripan dengan kasus yang pernah menghebohkan dunia perbankan nasional, yakni skandal Malinda Dee.

Perempuan berinisial N alias D (36) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyumas. Ia diduga memanfaatkan kepercayaan para nasabah untuk menawarkan investasi di luar produk resmi perbankan dengan janji keuntungan tinggi setiap bulan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, tersangka menyasar nasabah yang hendak mengajukan kredit maupun melakukan penambahan plafon pinjaman. Dengan pendekatan yang intens dan hubungan yang telah terjalin selama bertahun-tahun, korban diyakinkan untuk mengambil pinjaman dalam jumlah besar.

“Modus operandi tersangka adalah mendekati dan membujuk nasabah yang akan mengajukan kredit untuk mengambil batas maksimal plafon pinjaman atau melakukan top-up,” kata Petrus.

Setelah dana kredit cair, korban kemudian ditawari program investasi yang diklaim mampu memberikan imbal hasil menggiurkan. Untuk meyakinkan para nasabah, transaksi dilakukan secara manual menggunakan dokumen yang tidak lagi berlaku dan di luar sistem resmi perbankan.

Baca juga: Buronan Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali Saat Hendak Kabur dengan Jet Pribadi, Sembunyi di Toilet Pesawat

Pola tersebut mengingatkan pada kasus Malinda Dee yang mencuat pada 2011. Saat itu, mantan petinggi sebuah bank swasta tersebut memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan nasabah untuk mengakses dana mereka. Meski memiliki latar belakang dan mekanisme berbeda, kedua kasus sama-sama menunjukkan bagaimana kepercayaan nasabah dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak penipuan.

Pola Ponzi

Dalam kasus di Purwokerto, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dana yang dihimpun dari para korban diduga diputar kembali untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya. Skema tersebut menyerupai pola Ponzi atau money game yang mengandalkan masuknya dana baru agar sistem tetap berjalan.

Mayoritas korban diketahui berasal dari kalangan pensiunan yang telah lama mengenal tersangka. Kedekatan personal dan kepercayaan yang terbangun selama bertahun-tahun membuat banyak korban tidak menaruh curiga terhadap tawaran investasi tersebut.

Saat ini, Polresta Banyumas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto terus mendalami kasus tersebut. Selain fokus pada proses hukum terhadap tersangka, penyidik juga melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk menemukan dan mengamankan harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca juga: Kurang dari 5 Jam, Pelaku Pembunuhan Dua Perempuan di Patikraja Ditangkap di Banjarnegara

Langkah pelacakan aset menjadi prioritas guna memaksimalkan peluang pemulihan kerugian korban. Polisi berharap aset yang berhasil ditemukan nantinya dapat disita dan diproses sesuai ketentuan hukum sehingga hak-hak para korban dapat dikembalikan.

Kapolresta Banyumas menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga melakukan asset tracing untuk mencari dan mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Tujuannya agar kerugian para korban dapat dipulihkan semaksimal mungkin melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Petrus. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: