Banner Utama

Respon Kilat Polresta Banyumas: Curanmor di Purwokerto Selatan Terbongkar, Dua Remaja Ditangkap

Caption Foto : Polresta Banyumas ungkap kasus curanmor dalam waktu singkat, dua pelaku diamankan. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Gerak cepat jajaran Polresta Banyumas membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Dalam waktu singkat setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan hasil curian.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di bengkel mobil Indra Mas yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Karangbaru, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Korban, Mardilono (51), saat itu tengah berjaga malam di lokasi. Ia baru mengetahui sepeda motor Honda Revo tahun 2025 miliknya bernomor polisi R-4387-YA hilang setelah terbangun dari tidur.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur, kemudian mengambil kunci kontak yang berada di dekat korban dan membawa sepeda motor tanpa izin pemiliknya,” kata Kapolresta Banyumas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Purwokerto Selatan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Polsek bersama tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas.

Baca juga: Gelar Silaturahmi Kebangsaan, H. Wastam Ajak Warga Baturraden Perkuat Bhinneka Tunggal Ika di Momentum Imlek 2026

Dari hasil penelusuran dan analisis rekaman video, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial MFF (19) dan AL (19). Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Purwokerto Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban beserta kunci kontak, satu unit Yamaha Mio J yang digunakan pelaku sebagai sarana, STNK kendaraan, rantai sepanjang 1,8 meter, serta surat keterangan leasing.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor lainnya,” tegas Petrus.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Warga juga disarankan menggunakan kunci pengaman ganda dan tidak meninggalkan kunci kontak di tempat terbuka guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor.

Baca juga: Ambal Costume Carnival 2026 Meriahkan Ramadan, Ambalresmi Perkuat Identitas Desa Wisata

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: