ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Memasuki bulan Ramadan, perhatian masyarakat terhadap kehalalan produk makanan meningkat tajam. Kondisi ini menjadi momentum penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memastikan produknya telah bersertifikat halal agar mampu menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sertifikasi halal sendiri tidak dapat dilakukan secara instan. Prosesnya terdiri dari tiga tahap utama, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pasca sertifikasi. Tahap persiapan disebut sebagai faktor penentu keberhasilan karena menjadi fondasi bagi proses berikutnya.
Berikut tahapan yang perlu diperhatikan pelaku UMKM:
Tahap Persiapan Sertifikasi Halal
-
Membentuk atau bergabung dalam perkumpulan/asosiasi UMK untuk memudahkan akses informasi halal dan menjaga kontrol proses produksi bersama.
Baca juga:
Bos Bluebird Berikan Motivasi Wirausaha di Pesantren Kilat Ramadan MUI
-
Mengikuti pelatihan dan pendampingan persyaratan halal melalui ormas, perguruan tinggi, atau komunitas penggiat halal.
-
Memastikan seluruh bahan baku bersertifikat halal dan dapat ditelusuri asal-usulnya.
-
Mengupayakan pengadaan bahan melalui asosiasi atau koperasi untuk menjaga ketertelusuran.
-
Menyiapkan fasilitas produksi halal yang bebas dari potensi kontaminasi.
-
Menyusun dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Baca juga:
Hadapi Kenaikan Harga Saat Ramadan, Ini 8 Cara Bangun Passive Income Modal Minim
-
Mengakses informasi pembiayaan sertifikasi melalui dinas pembina atau asosiasi.
Tahap Proses Sertifikasi Halal
Tahap Pasca Sertifikasi Halal
Dengan memahami setiap tahapan secara sistematis, UMKM diharapkan mampu menembus pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan daya saing produknya, terutama pada momentum tingginya permintaan produk halal selama Ramadan.