ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap platform Online Travel Agent (OTA) yang belum mengantongi izin resmi. Langkah ini ditempuh untuk menjamin keamanan wisatawan, menjaga penerimaan daerah, sekaligus menciptakan iklim usaha pariwisata yang lebih adil.
Penertiban dilakukan bersama Kementerian Pariwisata setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Fenomena tersebut dinilai berpotensi merugikan daerah dan pelaku usaha yang telah patuh regulasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah. Ia menyoroti potensi hilangnya penerimaan pajak daerah akibat maraknya penginapan yang tidak terdaftar secara resmi.
“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai manfaat pajak untuk pembangunan justru tidak optimal karena usaha tidak terdaftar,” kata Meutya.
Baca juga: Wapres RI ke-6, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Menurutnya, pertumbuhan akomodasi privat, termasuk vila milik warga asing yang beroperasi tanpa izin telah menimbulkan distorsi ekonomi di sejumlah destinasi wisata. Untuk itu, Kemkomdigi menyiapkan langkah tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik tersebut.
Meutya menjelaskan, OTA yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berpotensi langsung dikenai pemutusan akses. Sementara platform yang sudah terdaftar tetapi masih menayangkan akomodasi ilegal akan menunggu rekomendasi sanksi dari Kementerian Pariwisata.
Ekosistem Digital Pariwisata
Di sisi lain, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan pentingnya penataan ekosistem digital pariwisata. Ia menyebut sektor ini menjadi salah satu motor ekonomi nasional dengan kontribusi devisa mencapai Rp317,2 triliun pada 2025 serta sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto sekitar 3,97–4,8 persen.
Widiyanti memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi utama—Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, DKI Jakarta, dan NTB—yang menunjukkan 72,8 persen akomodasi yang diperiksa belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga: Komdigi Hadirkan Layanan DARA, Solusi Konsultasi untuk Atasi Adiksi Gim pada Anak
“Kondisi ini memicu persaingan tidak sehat. Penginapan ilegal bisa menawarkan harga lebih murah karena tidak membayar pajak, sehingga negara dan daerah kehilangan potensi penerimaan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pariwisata memberikan tenggat hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh OTA untuk membersihkan platform mereka dari penginapan tak berizin. Pemerintah menegaskan hanya akomodasi yang memenuhi legalitas yang boleh dipasarkan secara digital.
Langkah terpadu ini diharapkan memperkuat tata kelola pariwisata nasional sekaligus menjaga ruang digital Indonesia dari praktik usaha ilegal yang berpotensi merugikan kedaulatan ekonomi.