ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan arah baru penataan karier guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 2027. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah memberikan kesempatan kepada guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kesempatan tersebut bukan berarti seluruh guru PPPK akan otomatis diangkat menjadi PNS. Perpindahan status kepegawaian tetap harus ditempuh melalui proses seleksi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari mengatakan, guru PPPK yang mengikuti seleksi CPNS tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan.
“Perlu kami sampaikan, mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.
Selain guru PPPK penuh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Mereka diarahkan untuk memiliki peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik secara nasional. Pemerintah tidak hanya menyusun jenjang karier guru yang sudah berstatus PPPK, tetapi juga berupaya memenuhi kekurangan guru melalui pembukaan formasi baru.
Baca juga: Dosen Unsoed Bawa Isu Laut dan Mangrove Indonesia ke Forum Maritim Indonesia-Tiongkok
Pengadaan guru nantinya dapat diikuti pelamar umum, baik lulusan baru maupun masyarakat yang sebelumnya telah memiliki pengalaman mengajar. Syarat dan ketentuan tetap menjadi dasar dalam proses penerimaan.
“Pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujar Qodari.
Kebutuhan Guru Masih Besar
Data pemerintah menunjukkan jumlah guru PPPK penuh waktu saat ini mencapai 955.245 orang. Sementara guru yang berstatus PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 231.246 orang.
Di sisi lain, kebutuhan guru secara nasional masih cukup besar. Pemerintah memperkirakan diperlukan tambahan 526.689 formasi guru untuk memenuhi kebutuhan di berbagai satuan pendidikan.
Baca juga: Wisuda UIN Saizu Purwokerto, 695 Lulusan Resmi Sandang Gelar Akademik
Kebutuhan tersebut mencakup sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama. Termasuk di dalamnya kebutuhan tenaga pendidik untuk program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Pemerintah nantinya akan menentukan formasi guru berdasarkan proyeksi kebutuhan nasional. Sementara jadwal serta teknis pengadaan akan menyesuaikan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam rapat koordinasi.
Qodari menekankan, penataan guru PPPK tidak hanya berkaitan dengan status administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, pemerintah ingin membangun sistem karier yang memberikan kepastian bagi guru sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
“Namun tujuan akhirnya bukan sekedar urusan administrasi pegawaian. Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi, sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan,” jelasnya.
Dengan skema yang disiapkan untuk 2027, guru PPPK memiliki jalur pengembangan karier yang lebih jelas. Guru PPPK penuh waktu yang belum berhasil dalam seleksi CPNS juga tidak kehilangan status kepegawaiannya dan tetap dapat menjalankan tugas sebagai PPPK.
Baca juga: Kemensos Perkuat Informasi Sekolah Rakyat, 5.299 Aduan Jadi Dasar Pengembangan LENSA SR
Sementara itu, pembukaan formasi baru diharapkan mampu mengurangi kekurangan guru di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan penataan tersebut dapat berjalan dalam satu kerangka nasional sehingga kebutuhan tenaga pendidik dan keberlanjutan karier guru dapat ditangani secara lebih terarah. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.