ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Komitmen Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas dalam membenahi tata kelola perparkiran terus menunjukkan hasil positif. Berbagai langkah inovatif dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meminimalkan kebocoran penerimaan, sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, serta memperhatikan kesejahteraan juru parkir.
Salah satu terobosan terbaru yang mulai diterapkan pada awal tahun 2026 adalah kebijakan pembayaran setoran pengelola parkir untuk jangka waktu tiga bulan di muka. Kebijakan ini dinilai efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran yang selama ini masih menyimpan sejumlah tantangan.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalop) dan Perparkiran Dishub Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto menjelaskan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pendapatan dari sektor parkir cenderung stagnan di kisaran Rp1,4 miliar per tahun. Namun, sejak sistem baru diberlakukan, terjadi peningkatan yang cukup signifikan.
“Penerapan bayar di muka tiga bulan ini sangat efektif untuk menekan kebocoran parkir. Tahun 2024, pendapatan parkir hanya Rp1,4 miliar, kemudian Tahun 2025 meningkat cukup signifikan menjadi Rp1,9 miliar dan tahun ini, sampai pertengahan sudah mencapai Rp1,3 miliar,” ungkap Iwan dalam perbincangan bersama orbit-news.com.
Menurutnya, mekanisme pembayaran tiga bulan di muka tidak hanya memberikan kepastian penerimaan bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif. Setiap tiga bulan, Dishub Banyumas melakukan evaluasi bersama pengelola parkir untuk melihat perkembangan potensi di masing-masing wilayah, termasuk kemungkinan penyesuaian setoran apabila ditemukan perubahan kondisi di lapangan.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Curat Pembobol Rumah di Sokanegara Banyumas
“Kebijakan ini bisa menekan kebocoran parkir hingga kisaran 40 persen, namun evaluasi tetap perlu dilakukan,” kata Iwan.
Kondisi Perparkiran Sangat Dinamis
Lebih lanjut Iwan memaparkan, sektor perparkiran merupakan bidang yang sangat dinamis. Munculnya pusat-pusat aktivitas ekonomi baru seperti rumah makan, kedai kopi, maupun tempat usaha lainnya berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Baca juga: Turnamen Bulutangkis Kapolsek Kuwarasan Cup 2026 Diikuti 78 Peserta
Di sisi lain, sejumlah usaha yang sebelumnya ramai juga dapat mengalami penurunan aktivitas bahkan tutup, sehingga membutuhkan pemetaan ulang secara berkala.
Iwan menjelaskan, saat menjalin kerja sama dengan pihak pengelola, Dishub telah menetapkan batas wilayah atau zona yang menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola. Dengan demikian, lokasi-lokasi baru yang berkembang di luar zona tersebut dapat diidentifikasi sebagai potensi tambahan penerimaan daerah.
“Saat menandatangani kerja sama dengan pihak pengelola, kita sudah tentukan zonanya, sehingga jika ada potensi baru, tidak masuk dalam zona mereka,” terangnya.
Saat ini, wilayah Kabupaten Banyumas terbagi ke dalam 48 zona parkir yang dikelola oleh 35 pengelola. Beberapa pengelola diketahui menangani lebih dari satu zona.
Dari seluruh zona tersebut, kawasan yang dinilai paling potensial adalah Zona 7 yang mencakup kompleks Kebondalem. Setoran dari kawasan ini mampu mencapai sekitar Rp16 juta setiap bulan, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar PAD dari sektor perparkiran.
Baca juga: Ahmad Luthfi Tegaskan Izin Kapal Nelayan Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungutan
Perlu Pemetaan yang Lebih Akurat
Meskipun ada kenaikan signifikan dan diperkirakan sampai akhir tahun PAD dari parkir bisa mencapai 2,5 miliar, namun tetap tidak bisa memenuhi target, sebab target tahun ini dari parkir sangat besar, yaitu mencapai Rp 7 miliar. Padahal Tahun 2025, target PAD parkir hanya Rp 2,5 miliar dan tercapai Rp 1,9 miliar.
“Dari hasil survey Bapedalitbang Banyumas, potensi parkir Banyumas mencapai Rp 23 miliar dan kita ditarget PAD tahun ini Rp 7 miliar. Namun survey tersebut belum mempertimbangkan penghasilan juru parkir, potensi kebocoran, pajak dan lainnya,” kata Iwan.
Karena itu, Dishub Banyumas mendorong dilaksanakannya survei tahunan yang melibatkan pengelola parkir secara langsung. Langkah tersebut dinilai penting agar kondisi perparkiran dapat dipetakan secara lebih konkret, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam upaya memperbaiki tata kelola perparkiran, Dishub Banyumas juga menemukan adanya praktik jual beli lahan parkir yang berpotensi merugikan daerah. Salah satu kasus pernah terungkap setelah petugas meminta keterangan dari juru parkir di lapangan.
Dari hasil penelusuran diketahui bahwa sejumlah juru parkir harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu agar dapat mengelola lahan parkir. Ironisnya, oknum tersebut bukan pengelola resmi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga tidak ada kontribusi yang masuk ke kas daerah.
“Gebrakan adanya satgas parkir cukup efektif juga untuk mengungkap praktik-praktik seperti itu,” ujar Iwan.
Pembenahan sistem perparkiran yang dilakukan Dishub Banyumas menunjukkan pengelolaan parkir tidak semata-mata soal peningkatan pendapatan daerah. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang transparan, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan para juru parkir memperoleh ruang kerja yang lebih tertib dan terlindungi.
Ke depan, dukungan masyarakat, pengelola parkir, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat transformasi sektor perparkiran di Banyumas. Dengan pengelolaan yang profesional dan pengawasan yang berkesinambungan, sektor parkir berpotensi menjadi salah satu sumber PAD yang optimal sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.