Banner Utama

DJP Jateng II Bekukan Ratusan Rekening Penunggak Pajak, Tagihan Tembus Rp109 Miliar

Daerah
By Vivin  —  On Apr 14, 2026
Caption Foto : Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening milik wajib pajak yang menunggak. (Foto : Dok. DJP).

ORBIT-NEWS.COM, SURAKARTA - Upaya penagihan pajak memasuki babak tegas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening milik wajib pajak yang menunggak, dengan total nilai utang mencapai Rp109,4 miliar.

Aksi serentak yang digelar pada tanggal 7 April 2026 lalu dan menyasar 199 wajib pajak, serta melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja DJP Jateng II. Dalam pelaksanaannya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bekerja sama dengan 21 lembaga jasa keuangan sektor perbankan, terutama yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa langkah pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum yang terukur dan bukan tanpa proses.

Ia menjelaskan, sebelum tindakan ini diambil, pihaknya telah melakukan berbagai pendekatan persuasif, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penerbitan Surat Paksa. Namun, karena tidak ada penyelesaian dari sebagian wajib pajak, DJP akhirnya menempuh langkah pengamanan aset.

Baca juga: Selangor Tertarik Inovasi Banyumas, Jajaki Kerja Sama Teknologi dan Investasi Pengelolaan Sampah

“Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah pemindahan aset oleh penunggak pajak, sehingga hak negara tetap terlindungi dan dapat segera dipulihkan,” jelasnya.

Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penagihan pajak. Dalam aturan itu, DJP memiliki kewenangan meminta bank untuk memblokir rekening penanggung pajak sesuai jumlah utang beserta biaya penagihan.

Keadilan Fiskal

Selain untuk mengamankan penerimaan negara, kebijakan ini juga dinilai penting dalam menjaga keadilan fiskal. Wajib pajak yang patuh diharapkan tidak merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban mereka.

Meski demikian, DJP tetap membuka ruang penyelesaian bagi para penunggak. Wajib pajak masih dapat mencabut status pemblokiran dengan melunasi seluruh kewajibannya atau memberikan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Penataan Jalan Vihara Pasar Wage Purwokerto Berlanjut, Dua Pedagang yang Masih Bertahan Diberi Surat Imbauan

Bagi yang belum mampu membayar secara penuh, tersedia opsi pengajuan angsuran maupun permohonan pengurangan sanksi administrasi. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP masing-masing guna mempercepat penyelesaian kewajiban.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin serius dalam mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus memastikan kepatuhan pajak sebagai fondasi utama pembangunan nasional.

Kami mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya. DJP selalu membuka ruang komunikasi dan solusi, namun kepatuhan tetap menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan negara,” tegas Teguh Budiharto.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: