ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir saat lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menghadirkan layanan SIM Digital yang memungkinkan pengendara menyimpan dan menunjukkan dokumen berkendara langsung melalui ponsel.
Inovasi berbasis teknologi ini menjadi bagian dari transformasi digital Polri dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik SIM dapat mengakses data izin mengemudi secara cepat, aman, dan praktis kapan saja dibutuhkan.
Keberadaan SIM Digital dinilai sangat membantu masyarakat yang aktif beraktivitas dan mengandalkan smartphone dalam kehidupan sehari-hari. Selain memudahkan akses dokumen, layanan ini juga menjadi solusi ketika SIM fisik tertinggal atau tidak berada di tangan pengendara saat berkendara.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone. Proses aktivasi SIM Digital pun relatif mudah. Setelah aplikasi terpasang, pengguna hanya perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan nomor SIM yang dimiliki untuk proses sinkronisasi data.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” kata Brigjen Pol Wibowo seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Baca juga: Komdigi Dorong Pemanfaatan AI untuk Bansos dan UMKM, Target Jangkau 50 Juta Penerima
Verifikasi Secara Otomatis
Sistem Korlantas selanjutnya akan melakukan verifikasi secara otomatis melalui basis data yang telah terintegrasi. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM Digital akan langsung aktif dan tersimpan di dalam aplikasi.
Menariknya, aplikasi Digital Korlantas tidak hanya dapat menyimpan satu jenis SIM. Pengguna yang memiliki beberapa kategori SIM, seperti SIM A dan SIM C, dapat mengintegrasikan seluruh dokumen tersebut dalam satu akun.
Fitur ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengelola dokumen berkendara tanpa harus membawa banyak kartu fisik. Semua data dapat diakses melalui satu aplikasi yang terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri.
Selain meningkatkan kenyamanan pengguna, kehadiran SIM Digital juga diharapkan mampu mengurangi berbagai kendala yang selama ini sering terjadi, seperti kehilangan SIM atau lupa membawanya saat bepergian.
Baca juga: Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Kemenag Siapkan Transfer Langsung ke Rekening
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” ujar Brigjen Pol Wibowo.
Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM Digital memiliki dasar hukum yang sah sehingga dapat digunakan sebagai bukti legalitas berkendara. Saat dilakukan pemeriksaan di jalan, pengendara cukup membuka aplikasi Digital Korlantas dan menunjukkan SIM Digital kepada petugas untuk dilakukan verifikasi secara langsung. Dengan hadirnya layanan ini, Polri berharap masyarakat dapat merasakan manfaat digitalisasi layanan publik yang lebih modern, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.