ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas. Ia memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Menurut Sadewo, pengisian jabatan dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengedepankan kredibilitas, kemampuan, potensi, serta kinerja. Setiap ASN harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan rekam jejak dan kontribusinya terhadap organisasi. Komitmen tersebut disampaikan Sadewo saat memberikan pembinaan kepada pegawai di Pendopo Si Panji, Rabu (26/8/2026).
Saat ini, Pemkab Banyumas tengah mempersiapkan penerapan manajemen talenta ASN. Melalui sistem tersebut, potensi dan kinerja setiap pegawai akan dipetakan untuk mendukung pengembangan kompetensi, perencanaan karier, hingga proses pengisian jabatan.
Sadewo mengatakan kualitas kerja ASN menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerintahan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi instansi dan masyarakat.
“Untuk itulah, penilaian kinerja menjadi sangat penting. Penilaian kinerja jangan sampai hanya menjadi rutinitas administratif atau sekadar memberikan angka di akhir periode. Penilaian harus dilakukan berdasarkan apa yang benar-benar dikerjakan, bagaimana hasilnya, dan bagaimana kontribusinya terhadap organisasi,” tuturnya.
Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka
Ia menekankan, sistem penilaian yang adil dan objektif akan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh ASN untuk berkembang sesuai dengan kemampuan dan potensinya. Karena itu, Sadewo meminta seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah, khususnya pejabat administrator, untuk melakukan penilaian terhadap pegawai secara objektif, jujur, dan berkesinambungan.
“Saya minta kepada seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah, khususnya para pejabat administrator yang hadir pada hari ini, untuk benar-benar melakukan proses penilaian kinerja pegawai di lingkungan masing-masing secara objektif, jujur, dan berkesinambungan,” ucapnya.
Dorong Pembinaan dan Reward
Selain melakukan penilaian, para pimpinan juga diminta memberikan pembinaan kepada pegawai yang masih memiliki kekurangan. Di sisi lain, ASN dengan kinerja baik harus mendapatkan apresiasi sebagai bentuk reward atau penghargaan sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan kualitas kerja.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Banyumas memperkuat manajemen talenta ASN. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan pola pengembangan karier yang lebih transparan dan berbasis merit.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto menjelaskan bahwa Pemkab Banyumas telah menjalani proses untuk mendapatkan persetujuan pemanfaatan manajemen talenta sejak 2024. Proses tersebut sempat terhenti setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kewenangan terkait proses tersebut kemudian dialihkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Namun, proses tersebut terhenti setelah KASN dibubarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, kemudian wewenang itu dialihkan ke Badan Kepegawaian Nasional,” ucap Eko.
Setelah pengalihan kewenangan tersebut, BKN meminta Pemkab Banyumas melakukan pengujian kembali selama satu tahun. Pemerintah Kabupaten Banyumas kemudian menjalani proses evaluasi lanjutan dan beberapa kali memaparkan perkembangan penerapan manajemen talenta kepada BKN.
Tahapan persiapan kini terus dimatangkan. Pada 3 September mendatang, Bupati Banyumas dijadwalkan memenuhi undangan BKN untuk menyampaikan progres persiapan penerapan manajemen talenta di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Rp. 19,07 Triliun Mengarah ke Jateng, CJIBF 2026 Buka Jalan Investasi Baru
“Pada akhirnya nanti pada tanggal 3 September besok, Bupati diundang ke BKN untuk menyampaikan progres tentang persiapan manajemen talenta di Kabupaten Banyumas,” tuturnya.
Kinerja dan Potensi
Dalam sistem manajemen talenta, ASN akan dipetakan ke dalam sembilan kotak berdasarkan dua indikator utama, yakni kinerja dan potensi. Kotak pertama menggambarkan ASN dengan kinerja dan potensi rendah, sedangkan kotak kesembilan menunjukkan ASN dengan kinerja dan potensi tinggi.
Pemetaan tersebut nantinya menjadi bagian dari dasar pengembangan kompetensi, perencanaan karier, dan proses suksesi jabatan di lingkungan Pemkab Banyumas.
Baca juga: UIN Saizu Buka KIP Kuliah 2026, 315 Mahasiswa Berpeluang Dapat Bantuan Pendidikan
Eko menambahkan, ASN yang berada pada kotak tujuh, delapan, dan sembilan memiliki peluang mengikuti pengembangan karier dan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
“ASN pada kotak tujuh, delapan, dan sembilan memiliki peluang mengikuti pengembangan karier dan seleksi sesuai ketentuan, termasuk untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi,” pungkasnya.
Melalui penerapan manajemen talenta, Pemkab Banyumas berharap pengisian jabatan ke depan benar-benar didasarkan pada kredibilitas, kompetensi, potensi, dan kinerja ASN. Dengan demikian, komitmen untuk menciptakan birokrasi yang bersih sekaligus memastikan tak ada jual beli jabatan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.