ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 39 orang yang diduga terlibat dalam sindikat lintas negara dengan total keuntungan kejahatan mencapai sekitar Rp41,1 miliar.
Para tersangka terdiri atas 28 warga negara Indonesia (WNI), tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar. Mereka diduga menjalankan aksi penipuan dengan menyasar korban dari luar negeri, khususnya warga Amerika Serikat.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, kasus ini terkuak setelah Ditressiber Polda Jateng melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas kejahatan digital lintas negara. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat tersebut di wilayah Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.
"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong," ujar Kombes Pol Himawan.
Polisi kemudian menggerebek tujuh lokasi berbeda yang terdiri dari satu kantor perusahaan dan enam rumah kos. Salah satu lokasi utama berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, yakni PT Digi Global Konsultan yang diduga digunakan sebagai tempat perekrutan sekaligus pusat operasional jaringan penipuan tersebut. Meski demikian, sebagian pelaku juga menjalankan aktivitas mereka dari rumah kos untuk menghindari kecurigaan dan menyamarkan operasi kejahatan.
Modus Rayuan Cinta hingga Investasi Kripto Palsu
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook untuk mencari calon korban. Mereka terlebih dahulu membangun komunikasi intensif dan hubungan emosional dengan target. Setelah kepercayaan korban terbentuk, percakapan diarahkan menuju pembahasan investasi dan perdagangan aset kripto yang menjanjikan keuntungan besar.
Untuk memperkuat tipu daya, sindikat ini menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto dan video perempuan yang telah disiapkan sebelumnya. Bahkan, polisi menemukan adanya seorang perempuan berinisial F yang secara khusus bertugas menjadi model untuk melakukan panggilan video langsung dengan korban. Langkah tersebut dilakukan agar korban semakin yakin dan akhirnya bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan jaringan pelaku.
Penyidik mengungkap bahwa jaringan ini memiliki struktur organisasi yang rapi. Terdapat sejumlah peran mulai dari leader, model, marketing, hingga asisten marketing. Dari total 39 tersangka, sebanyak 33 orang berperan sebagai marketing yang bertugas menjaring korban menggunakan identitas palsu. Mereka kemudian mengarahkan korban untuk berinvestasi melalui situs perdagangan kripto yang telah dimanipulasi sistemnya.
"Selain marketing dan asisten marketing, terdapat peran leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis kepada para pelaku, membantu operasional, hingga mengendalikan platform trading agar dana korban yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali," jelas Kombes Pol Himawan.
Baca juga: Polres Kebumen Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 38 Gram Sabu dan Ekstasi
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial ASC yang diduga menyediakan tempat, fasilitas, dan sarana pendukung operasional jaringan tersebut.
Raup Rp41 Miliar dari 133 Korban
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama hampir satu tahun, kelompok tersebut berpindah-pindah lokasi dan menggunakan sedikitnya empat kantor berbeda sebelum akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Dari data transaksi yang ditemukan, total keuntungan yang berhasil dikumpulkan mencapai 2,32 juta dolar AS atau setara sekitar Rp41,1 miliar. Penyidik mencatat sedikitnya 133 orang menjadi korban dalam kasus ini. Sebagian besar korban merupakan warga negara Amerika Serikat yang menjadi target utama jaringan tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, antara lain 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, satu unit sepeda motor beserta dokumen kendaraan, serta sejumlah dokumen perusahaan dan panduan operasional. Barang bukti lainnya berupa tangkapan layar situs investasi kripto yang digunakan pelaku untuk meyakinkan para korban. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.