ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG — Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang masih memiliki tunggakan pajak. Mulai pekan depan, denda pajak kendaraan dibebaskan.
Program relaksasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Tak hanya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat juga mendapat pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif PKB dan pembebasan progresif PKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Masrofi mengatakan relaksasi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih menunggak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Baca juga: Bersih dan Higienis, Begini Cara SPPG Kanding Banyumas Menjaga Kualitas Makanan MBG
“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor,” kata Masrofi di Semarang, Jumat (18/9/2026).
17 Juta Kendaraan Terdaftar
Masrofi menyebut jumlah kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai sekitar 17 juta unit.
Mayoritas merupakan kendaraan roda dua dengan porsi sekitar 80 persen. Sementara kendaraan roda empat mencapai sekitar 20 persen.
Baca juga: Cegah Abrasi, AHY dan Ahmad Luthfi Perkuat Benteng Pesisir Demak dengan Mangrove dan HexBricks
Menurut Masrofi, tunggakan pajak masih banyak berasal dari kendaraan roda dua. Karena itu, pemerintah berharap relaksasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah memberikan insentif pajak sebesar 5 persen sejak Februari 2026. Insentif tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Masrofi mengatakan pembayaran pajak pada akhirnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” ujarnya.
Bukan Hanya Denda Pajak
Baca juga: Peringati HUT Humas Polri ke - 75, Polres Kebumen Bantu Warga Terdampak Kekeringan
Keringanan juga diberikan Jasa Raharja. Dalam program relaksasi kali ini, Jasa Raharja turut membebaskan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya tidak dipungut.
“Denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” kata Hendriawanto.
Dengan demikian, periode 21 September-28 Desember 2026 menjadi momentum bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah untuk mengecek kewajiban pajaknya dan memanfaatkan relaksasi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.