ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Sebuah proyek pembangunan rumah di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, menjadi sasaran pencurian. Sejumlah peralatan kerja milik pekerja hingga kabel instalasi listrik yang berada di lokasi proyek raib.
Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Seorang pria berinisial T (29), warga Kecamatan Kembaran, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian yang dilakukan dengan cara merusak pintu bangunan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua mesin gerinda, satu mesin bor, satu mesin pompa air, satu mesin las listrik beserta kabelnya, sebuah gembok, palu besi, tang catut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi,” ungkapnya, Minggu (13/9/2026).
Kasus tersebut diketahui pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat tiba di lokasi proyek, pekerja mendapati sejumlah peralatan yang sebelumnya disimpan di dalam gudang sudah tidak ada. Kabel listrik yang telah terpasang di bangunan rumah juga diketahui hilang.
Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut
Pelapor berinisial W (32), warga Kecamatan Sokaraja, merupakan pekerja yang telah menggarap proyek pembangunan rumah tersebut sejak Februari 2026. Sejumlah peralatan kerja yang digunakan sehari-hari, seperti mesin las listrik, tiga mesin gerinda dan bor drill, biasanya disimpan di gudang proyek.
Selain peralatan kerja, pemilik rumah sebelumnya telah membeli kabel Kitani untuk kebutuhan instalasi listrik pada 18 Mei 2026. Kabel tersebut terdiri atas enam rol ukuran 2x1,5 dan dua rol ukuran 3x2,5. Sebagian kabel sudah terpasang menjadi jaringan listrik rumah, sementara satu rol kabel ukuran 2x1,5 masih disimpan di gudang.
Kabel dan Peralatan Proyek Raib
Sampai Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, kondisi peralatan dan kabel tersebut masih diketahui berada di lokasi. Namun, ketika pekerja kembali ke proyek pada Senin pagi, seluruh peralatan kerja yang berada di gudang telah hilang.
Tidak hanya itu, kabel yang sudah terpasang di bangunan dan satu rol kabel yang masih tersimpan di gudang juga ikut raib. Pekerja sempat mencari barang-barang tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan hasil.
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.478.000. Nilai tersebut terdiri dari peralatan kerja milik pelapor sekitar Rp2.400.000 dan kabel Kitani milik pemilik rumah sekitar Rp3.078.000.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada dugaan bahwa pelaku masuk ke lokasi dengan terlebih dahulu merusak pintu utama. Palu dan tang catut diduga digunakan untuk membuka akses menuju bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil peralatan kerja dan kabel yang berada di dalam proyek. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi melalui akses yang sama.
Saat ini, penyidik Polresta Banyumas masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap pelimpahan tahap II.
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak setiap tindak pidana yang terjadi.
Masyarakat, khususnya pemilik dan pekerja proyek pembangunan, juga diimbau meningkatkan pengamanan terhadap berbagai peralatan maupun material yang memiliki nilai ekonomi. Pengawasan terhadap lokasi proyek perlu dilakukan secara berkala, terutama ketika bangunan ditinggalkan dalam kondisi tidak ada aktivitas.
Baca juga: Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Kebumen Meluas hingga 2 Hektare
Tersangka T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.