Banner Utama

Polda Jateng Bongkar Jaringan Penadah Motor Lintas Propinsi, Kerugian Capai Rp1 M

Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On Feb 26, 2026
Caption Foto : Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan. (Foto : Dok. Polda Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penadahan sepeda motor bodong berskala besar yang melibatkan lintas provinsi. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, polisi menyita 87 sepeda motor baru dari berbagai jenis.

Dua tersangka utama, R (43) warga Pekalongan dan S (47) warga Batang, berhasil diamankan. R berperan sebagai penghubung dengan penyandang dana, sementara S menyiapkan lokasi penyimpanan motor sebelum dikirim ke luar daerah.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan, modus operandi para pelaku. Mereka mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan uang, kemudian menggunakan identitas tersebut untuk mengajukan kredit sepeda motor ke sejumlah perusahaan leasing. Setelah motor diterima dari dealer, cicilan tidak dibayarkan. Motor-motor yang terkumpul kemudian dikirim ke Bandung menggunakan jasa ekspedisi kereta api, dengan dokumen pengiriman berupa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan.

“Masyarakat perlu berhati-hati. Jika KTP dipinjamkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, pemilik identitas bisa ikut terseret ke ranah hukum. Tolong jangan mudah meminjamkan KTP,” kata Brigjen Pol Latif Usman.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, menambahkan bahwa sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban, dengan estimasi kerugian mencapai Rp1 miliar. Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lain, AM, yang diduga sebagai otak pelaku sekaligus penyandang dana. AM telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Timah Bangka Belitung–Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

“Motif para pelaku jelas, yaitu menadahi sepeda motor untuk keuntungan pribadi,” ujar Kombes Anwar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan identitas, karena selain merugikan perusahaan, risiko hukum bagi pemilik KTP sangat nyata.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: