ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Polri mencatat penanganan ratusan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Hingga 4 September, sebanyak 169 laporan polisi telah ditangani dengan total area terdampak kebakaran mencapai 4.741,8915 hektare.
Dari penanganan tersebut, polisi telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka. Mayoritas tersangka merupakan perorangan yang diduga membakar lahan untuk kepentingan pembukaan atau pembersihan area.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, penyidik masih terus mendalami setiap perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” jelasnya.
Sebaran kasus karhutla yang ditangani kepolisian berada di sejumlah wilayah dengan karakteristik dan luas area terbakar yang berbeda. Polda Riau menjadi jajaran dengan jumlah tersangka paling banyak, yakni 42 orang. Berikutnya terdapat Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Polda Kalimantan Timur menyusul dengan 13 tersangka, kemudian Polda Jambi sebanyak 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan sebanyak 3 tersangka.
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
Kombes Pol Pipit menegaskan, proses hukum masih dapat berkembang. Polisi akan menindaklanjuti setiap temuan yang mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
169 Laporan Karhutla Masih dalam Proses Hukum
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari 169 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 55 perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, 79 perkara telah masuk tahap penyidikan. Proses tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di masing-masing wilayah guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa kebakaran.
Dari sisi luas lahan terbakar, Riau mencatat angka tertinggi dengan 2.112,25 hektare. Kalimantan Barat berada di urutan berikutnya dengan luas 1.696,3 hektare, sedangkan Lampung mencatat 637,4 hektare.
Baca juga: Jaringan Narkotika Lintas Propinsi Dibongkar, Polda Jateng Ringkus 2 Kurir Sabu Asal Pontianak
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan karhutla. Menurutnya, Polri tidak hanya bergerak ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi juga berupaya memastikan pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum dapat diproses sesuai aturan.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo, Sabtu (5/9/2026).
Ia menambahkan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, koordinasi dengan pemangku kepentingan terus dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan cara membakar untuk membuka lahan. Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran diminta segera melaporkannya kepada aparat.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tegasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.