Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu, 50,90 Gram Barang Bukti Disita

Caption Foto : Barang bukti paket sabu siap edar yang disita dari tangan pengedar. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Banyumas kembali berhasil digagalkan aparat. Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial RFS (23), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas  yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 50,90 gram. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas RFS.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, informasi tersebut menyebutkan RFS kerap bepergian ke luar kota untuk mengambil narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan RFS. Upaya tersebut berujung pada penangkapan saat tersangka kembali ke wilayah Banyumas.

RFS dihentikan polisi, ketika mengendarai sepeda motor Honda Vario di Jalan Raya Buntu-Jogja, Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen.

“RFS yang mengendarai sepeda motor Honda Vario melintas di Jalan Raya Buntu-Jogja, Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengarahkan tersangka ke tepi jalan,” kata Kapolresta, Jumat (4/9/2026).

Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut

Ditemukan Paket Sabu Siap Edar

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi lingkungan. Polisi kemudian menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 50,90 gram yang diduga akan diedarkan.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo berwarna hitam serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan RFS.

Kapolresta mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, laporan warga menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Banyumas.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika,” ujarnya.

Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam

Polresta Banyumas, lanjut Petrus, akan terus mengambil tindakan tegas terhadap jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui dari mana sabu diperoleh dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Saat ini RFS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas. Tersangka menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, RFS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: