ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Seorang pemuda berinisial YNH (22), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan polisi setelah diduga merekam seorang perempuan saat sedang mandi tanpa sepengetahuan korban.
Kasus dugaan tindak pidana pornografi tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banyumas. Polisi telah menetapkan YNH sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Perkara ini bermula dari temuan sebuah video di telepon seluler milik tersangka. Peristiwa tersebut terungkap pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang. Saat itu, saksi berinisial AFS (19) masuk ke kamar tersangka setelah bangun tidur. Saksi kemudian melihat telepon seluler milik YNH dalam kondisi aktif.
Ketika perangkat tersebut dibuka, AFS menemukan rekaman video yang memperlihatkan seorang perempuan berinisial AF (25) sedang mandi. Selain video tersebut, ditemukan pula rekaman lain yang memperlihatkan pelapor berinisial W tengah tertidur di kursi.
Temuan itu kemudian disampaikan kepada pelapor. W selanjutnya menanyakan langsung kepada YNH mengenai rekaman tersebut. Kepada pelapor, tersangka mengakui bahwa dirinya memang membuat video tersebut.
Baca juga: Sawit Diolah Menjadi Biowax Batik, Faperta Unsoed dan BPDP Dorong UMKM Naik Kelas
Laporan polisi terkait perkara ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Banyumas. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan ahli di bidang teknologi informasi untuk memperkuat proses pembuktian.
Barang Bukti Telepon Seluler Diamankan
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, penyidik juga telah mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
"Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi 9 warna blue pink yang diduga digunakan untuk merekam video tersebut," jelasnya.
Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik serta ketentuan hukum yang berlaku. Atas dugaan perbuatannya, YNH dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Belajar Sertifikasi Halal dari Indonesia, Kampus Maldives Sambangi UIN Saizu
“Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran terhadap privasi seseorang,” tegasnya.
Kapolresta mengingatkan masyarakat agar menggunakan perangkat digital secara bertanggung jawab. Perekaman, penyimpanan, maupun penyebaran konten yang melanggar privasi orang lain dapat berujung pada persoalan hukum. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.