ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. DPR RI memastikan pembahasan regulasi yang selama ini dinantikan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana tersebut dikebut dan ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ia menjelaskan, Desember 2026 bukan lagi sekadar target yang bersifat politis. Jadwal tersebut telah disusun berdasarkan tahapan pembahasan yang akan dilakukan Komisi III hingga proses pengambilan keputusan di rapat paripurna.
"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegasnya.
Habiburokhman mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi. DPR sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah dua regulasi tersebut, menurut dia, aturan khusus mengenai perampasan aset menjadi bagian yang perlu segera dituntaskan.
"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ujarnya.
Baca juga: Lahan Kritis Jateng Capai 317 Ribu Hektare, Setya Arinugroho Desak Rehabilitasi Berkelanjutan
Mengatur Konsep Baru
Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Salah satu alasannya karena regulasi tersebut membawa konsep yang selama ini belum diatur secara khusus dalam satu undang-undang di Indonesia.
Berbeda dengan KUHP, KUHAP maupun aturan mengenai Kepolisian yang telah memiliki landasan hukum tersendiri, mekanisme perampasan aset secara komprehensif belum memiliki undang-undang khusus.
"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," jelasnya.
Untuk memperkaya materi pembahasan, Komisi III DPR RI mengklaim telah membuka ruang partisipasi publik. Sekitar 50 narasumber telah dihadirkan untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi RUU tersebut. Selain itu, seluruh 46 anggota Komisi III juga disebut menyerap aspirasi masyarakat melalui daerah pemilihan masing-masing.
Baca juga: Moratorium Masih Berlaku, DPRD Jateng Dorong Banyumas Siapkan Kajian Baru Pemekaran Wilayah
Dukungan terhadap lahirnya UU Perampasan Aset juga datang dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya disampaikan Ustaz Das'ad Latif bersama sejumlah pihak yang memberikan dukungan moral kepada Komisi III.
"Kami mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman.
Salah satu alasan pentingnya RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan memperkuat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Habiburokhman menilai mekanisme pemulihan aset yang berjalan saat ini masih memiliki sejumlah keterbatasan. Kondisi tersebut menjadi persoalan ketika negara harus menghadapi perkara dengan nilai kerugian yang sangat besar, terutama dalam kasus korupsi.
Karena itu, RUU Perampasan Aset nantinya diarahkan untuk memberikan kejelasan mengenai aset yang dapat dirampas, termasuk mekanisme penanganan perkara tertentu yang mengalami hambatan. Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat prosedur perampasan sekaligus membangun tata kelola aset hasil tindak pidana yang lebih optimal.
"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," tutur Habiburokhman.
Baca juga: Jelang Demo 27 Agustus, Puan Pastikan DPR Terbuka untuk Aspirasi Masyarakat
Dalam rancangan aturan tersebut, terdapat sejumlah kategori aset yang berpotensi menjadi objek perampasan. Di antaranya adalah aset yang berasal dari hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan kejahatan, barang temuan yang diketahui memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, serta aset yang dapat digunakan sebagai pengganti kerugian akibat tindak pidana. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.