ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS – Sebuah personal computer (PC) senilai Rp12,5 juta raib dari ruang kepala sekolah SD IT Harapan Bunda 2, Jalan Dokter Angka, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas. Polisi akhirnya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial RAA (31).
Kasus pencurian itu diketahui pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat tiba di sekolah, SN (51), kepala sekolah, mendapati jendela ruang kerjanya dalam kondisi terbuka dan diduga telah dicongkel.
Kecurigaan semakin kuat ketika SN memeriksa bagian dalam ruangan. Pintu lemari tempat menyimpan PC ternyata juga dalam kondisi terbuka, sementara komputer yang sebelumnya tersimpan di dalamnya sudah tidak ada.
Jendela Diconkel, PC Raib dari Lemari
SN kemudian melakukan pengecekan bersama sejumlah saksi. Dari pemeriksaan tersebut dipastikan satu unit PC telah hilang.
Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka
Akibat kejadian itu, pihak SD IT Harapan Bunda 2 mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta. Laporan pun disampaikan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada RAA, warga Purwokerto Timur. Pria tersebut akhirnya diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian PC tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga mengambil PC yang disimpan di dalam lemari ruang kerja kepala sekolah. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi. RAA diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit PC Acer ukuran 20 inci berwarna hitam berikut bukti kepemilikannya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Petugas juga mengamankan pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak setiap tindak pidana yang terjadi.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan lingkungan, terutama pada lokasi yang menyimpan barang berharga,” ujar Petrus.
Sekolah Diminta Perketat Keamanan
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi sekolah maupun masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan ruangan, terutama yang digunakan untuk menyimpan barang elektronik dan aset berharga.
Baca juga: UIN Saizu Buka KIP Kuliah 2026, 315 Mahasiswa Berpeluang Dapat Bantuan Pendidikan
Pihak sekolah diimbau memastikan pintu, jendela, lemari, serta akses masuk ruangan terkunci ketika tidak digunakan. Barang bernilai tinggi juga sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan sulit diakses.
Atas perbuatannya, RAA diproses hukum dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat maupun 110,” tegas Petrus. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.