DPC Partai Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto Usai Jadi Tersangka Kasus Unsoed

Caption Foto : Pengurus DPC Partai Gerindra Banyumas memberikan pernyataan soal penondaktifan AW, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto : Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – DPC Partai Gerindra Banyumas resmi menonaktifkan Adhi Wiharto (AW), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Keputusan penonaktifan tersebut disampaikan jajaran pengurus DPC Partai Gerindra Banyumas pada Senin (24/8/2026). Sebelum keputusan diambil, pengurus partai telah menggelar rapat untuk menentukan sikap terkait persoalan hukum yang menjerat AW.

Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Ir Budiyono, mengatakan pihaknya turut prihatin atas kasus yang menimpa AW. Namun demikian, partai tetap harus mengambil sikap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita turut prihatin, tetapi aturan partai harus ditegakkan,” tuturnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Partai Gerindra Banyumas, Dr Junianto SH MKn menjelaskan, keputusan menonaktifkan AW sebenarnya telah diambil sejak Minggu (23/8/2026).

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

Menurutnya, Partai Gerindra memiliki sikap tegas terhadap kader yang tersandung perkara korupsi. Meski seseorang masih berstatus tersangka dan belum memiliki putusan hukum berkekuatan hukum tetap, kader tersebut tetap dapat dinonaktifkan dari kepengurusan.

“Partai Gerindra berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, kader yang tersandung kasus korupsi akan dinonaktifkan,” tegasnya.

Namun, Junianto menegaskan bahwa keputusan terkait pemecatan AW sebagai kader maupun pengurus partai bukan menjadi kewenangan DPC Partai Gerindra Banyumas. Kewenangan tersebut berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Karena itu, DPC Partai Gerindra Banyumas telah mengirimkan surat kepada DPP untuk melaporkan persoalan hukum yang kini menjerat AW.

“Soal dipecat atau tidak dari Gerindra, itu menjadi kewenangan DPP,” jelasnya.

Tidak Beri Bantuan Hukum

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Selain menonaktifkan AW, DPC Partai Gerindra Banyumas juga memastikan tidak akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Junianto mengatakan, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat AW merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan kegiatan maupun kepentingan partai.

“Kita tidak memberikan pendampingan hukum, karena itu ranah pribadi AW,” ucapnya.

Sikap tegas tersebut juga mendapat dukungan dari pengurus DPD Partai Gerindra Jawa Tengah sekaligus Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Banyumas, Shinta Laila SH MH. Menurut Shinta, marwah dan nama baik partai harus tetap dijaga. Oleh karena itu, setiap kader yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus menghadapi proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentu kita sangat prihatin, karena bagaimanapun sudah lama bersama di partai. Tetapi dengan adanya penonaktifan ini, diharapkan AW bisa lebih fokus menjalani proses hukum sampai tuntas,” tuturnya.

Shinta menambahkan, kasus yang menjerat AW harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh kader Partai Gerindra agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penonaktifan Adhi Wiharto pun menjadi penegasan sikap DPC Partai Gerindra Banyumas untuk menjaga komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi. 

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiwa baru Unsoed. Yaitu Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN). (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: