9.551 Warga Binaan di Jawa Tengah Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 254 Langsung Bebas

Daerah
By Vivin  —  On Aug 17, 2026
Caption Foto : Gubernur Jateng, Ahmd Luthfi berdialog dengan warga binaan, usai pemberian remisi, Senin (17/8/2026). (Foto : Dok. Diskomdigi Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan di Jawa Tengah. Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan mendapat remisi serta pengurangan masa pidana sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Pemberian remisi tersebut berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin (17/8/2026).

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, remisi tidak boleh dipandang semata-mata sebagai hadiah. Menurutnya, pengurangan masa pidana harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk mengevaluasi diri, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” ujar Luthfi.

Ia mendorong agar masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dimanfaatkan untuk membangun kedisiplinan sekaligus mengembangkan keterampilan. Dengan begitu, warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memiliki bekal untuk hidup mandiri ketika masa pidananya berakhir. 

Luthfi juga memberikan apresiasi terhadap berbagai karya dan kegiatan produktif yang dilakukan warga binaan selama berada di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, keterampilan tersebut dapat menjadi modal penting agar warga binaan mampu kembali beraktivitas dan mendapatkan kepercayaan diri setelah keluar dari lapas.

Baca juga: Sampah Jadi Energi, Jateng Raih Penghargaan Berkat Strategi Pengelolaan Berbasis Kawasan

“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan. 

254 Narapidana Langsung Bebas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso menjelaskan, total 9.551 penerima remisi dan pengurangan masa pidana tersebut tersebar di berbagai lapas, rumah tahanan negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.516 merupakan narapidana penerima Remisi Umum. Sementara 35 lainnya merupakan anak binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum.

Untuk narapidana, sebanyak 9.262 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 254 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II yang membuat mereka dapat langsung menghirup udara bebas.

Baca juga: Pendaftar Komisi Informasi Jateng Tembus 177 Orang

Adapun dari 35 anak binaan penerima pengurangan masa pidana, sebanyak 34 orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II.

“Penerima remisi dan pengurangan masa pidana berasal dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Jawa Tengah,” kata Mardi.

Saat ini, Jawa Tengah memiliki 58 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Jumlah tersebut terdiri dari 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu LPKA, dan delapan balai pemasyarakatan. Secara keseluruhan, penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah tercatat mencapai 14.619 orang. Jumlah itu terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi menjadi titik awal bagi warga binaan untuk benar-benar berubah dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: