Seleksi Komisi Informasi Jateng 2027-2031 Dibuka

Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Daerah
By Vivin  —  On Aug 10, 2026
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penguatan keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah kembali terbuka. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk periode masa jabatan 2027-2031.

Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Jateng dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.

Seleksi tersebut dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Ketua Tim Seleksi yang juga Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni.

Syarat Calon Anggota Komisi Informasi Jateng

Baca juga: Sampah Jadi Energi, Jateng Raih Penghargaan Berkat Strategi Pengelolaan Berbasis Kawasan

Tidak semua orang dapat mengikuti seleksi calon komisioner KI Jateng. Tim Seleksi menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta sebelum mendaftarkan diri.

Calon peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas dan reputasi yang baik, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih. Selain itu, peserta wajib mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik serta pengalaman dalam aktivitas badan publik.

Persyaratan lainnya adalah bersedia melepaskan keanggotaan maupun jabatan dalam badan publik apabila nantinya dinyatakan terpilih sebagai anggota Komisi Informasi. Peserta juga harus bersedia bekerja penuh waktu, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani. 

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti seleksi Komisi Informasi Jateng, kelengkapan administrasi menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan.

Sejumlah dokumen wajib disertakan dalam berkas pendaftaran. Di antaranya surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6, fotokopi KTP dengan alamat Jawa Tengah, serta fotokopi ijazah paling rendah S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.

Baca juga: Pendaftar Komisi Informasi Jateng Tembus 177 Orang

Peserta juga perlu menyiapkan SKCK dan beberapa surat pernyataan. Dokumen tersebut mencakup pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan atau jabatan di badan publik jika terpilih serta pernyataan bersedia menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Informasi secara penuh waktu.

Dokumen kesehatan juga menjadi bagian dari persyaratan. Peserta harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba. 

Berkas pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Jawa Tengah dapat disampaikan secara langsung maupun dikirim menggunakan jasa pengiriman. Dokumen ditujukan kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Dhoni.

Untuk peserta yang mengirimkan berkas melalui jasa pengiriman, dokumen harus dilengkapi cap pos, resi pengiriman, atau bukti pengiriman dari layanan jasa pengiriman online. 

Baca juga: Bakar Sampah Ditinggal, Lahan 1,3 Hektare di Karanganyar Kebumen Dilalap Api

Setelah masa pendaftaran berakhir pada 28 Agustus 2026, Tim Seleksi akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang masuk. Seleksi administrasi calon anggota Komisi Informasi Jateng dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026. Hasil seleksi administrasi kemudian akan diumumkan pada 14 September 2026. Adapun tahapan seleksi selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut oleh Tim Seleksi.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lengkap mengenai persyaratan, formulir, serta mekanisme seleksi dapat mengakses kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Informasi juga dapat diperoleh dengan mendatangi Sekretariat Tim Seleksi di kantor Diskomdigi Jateng, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang, atau melalui telepon (024) 8319140. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: