3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp4,37 Miliar Dimusnahkan di Banyumas

Berita Advertorial
Caption Foto : Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono (baju putih, tengah) bersama Forkopimda memusnahkn rokok ilegal hasil sitaan Beas Cukai Purwokerto, Rabu (5/8/2026). (Foto ; Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Bea Cukai Purwokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp4,37 miliar dimusnahkan setelah melalui proses penindakan selama periode Februari 2025 hingga Mei 2026.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan langsung Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyumas, Rabu (5/8/2026), di Halaman Pendopo Si Panji Purwokerto. Kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda pemusnahan barang hasil penindakan. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan.

Bupati Sadewo mengatakan, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sekaligus dimusnahkan menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal masih membutuhkan perhatian dan kerja bersama dari berbagai pihak.

“Kita tentu sudah sering mendengar slogan ‘gempur rokok ilegal’. Saya berharap slogan ini tidak berhenti sebagai ajakan semata, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama,” kata Sadewo.

Menurutnya, upaya memberantas rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat juga sangat penting untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di tingkat bawah.

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

Kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal dinilai menjadi salah satu kunci penting. Sebab, permintaan dari konsumen turut membuka peluang bagi peredaran produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Caption : Caption Foto : Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono melepas truk pengangkut rokok ilegal menuju lokasi pemusnahan. (Foto : Hermiana E. Effendi).

Pemusnahan Rokok Ilegal Jadi Bentuk Transparansi

Lebih lanjut Sadewo menjelaskan, pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi hasil kolaborasi Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya.

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Banyumas pada 2023, kemudian Kabupaten Banjarnegara pada 2024, Kabupaten Purbalingga pada 2025, dan kembali digelar di Kabupaten Banyumas pada 2026.

Menurut Sadewo, kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai dilakukan secara berkelanjutan. Di sisi lain, pemusnahan di hadapan masyarakat juga menjadi bentuk transparansi terhadap tindak lanjut barang hasil penindakan.

“Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai dilakukan secara berkelanjutan sekaligus terbuka kepada masyarakat. Pemusnahan pada hari ini menjadi bentuk transparansi bahwa setiap barang hasil penindakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Ia pun mengajak masyarakat Banyumas untuk tidak tergoda membeli rokok ilegal hanya karena memiliki harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal.

“Melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas untuk tidak membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah. Pilihan tersebut mungkin terlihat menguntungkan sesaat, tetapi dampaknya sangat besar bagi negara, bagi dunia usaha yang patuh terhadap aturan, bahkan bagi kesehatan kita sendiri,” tegasnya.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka

Caption : Caption Foto : Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengajak masyarakat untuk pro aktif turut memerangi rokok ilegal. (Foto : Hermiana E. Effendi).

Jutaan Batang Rokok Ilegal Berhasil Ditindak

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Dwijanto Wahjudi menjelaskan, jutaan batang rokok yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan selama 2025 hingga 2026.

Dari total 3.006.544 batang rokok ilegal tersebut, sebanyak 2.069.223 batang merupakan hasil penindakan selama 2025. Sementara pada 2026, Bea Cukai Purwokerto menindak 937.321 batang rokok ilegal. Dwijanto menyebut, dari keseluruhan barang hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.872.463.856.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan

“Pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas barang hasil penindakan yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi petugas dalam mengungkap peredaran rokok ilegal di lapangan.

Dwijanto mengatakan, rokok ilegal yang ditindak ditemukan dari sejumlah toko pengecer hingga gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan.

“Rokok ilegal yang didapat berasal dari toko-toko pengecer maupun gudang yang didapatkan melalui informasi dari masyarakat,” ucapnya. 

Wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto mencakup tiga daerah, yakni Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara. Karenanya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi lintas daerah dan keterlibatan masyarakat. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada jalur distribusi besar, tetapi juga menyasar tingkat pengecer dan tempat penyimpanan.

Baca juga: Rp. 19,07 Triliun Mengarah ke Jateng, CJIBF 2026 Buka Jalan Investasi Baru

Kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan perdagangan yang lebih tertib dan berkeadilan. Bagi masyarakat, langkah sederhana seperti tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan informasi mengenai dugaan peredarannya dapat menjadi bagian dari gerakan bersama “Gempur Rokok Ilegal”.

Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, pemberantasan rokok ilegal di Banyumas diharapkan tidak hanya mampu menekan potensi kerugian negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: