ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas daerah. Seorang pria berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap saat membawa sabu menggunakan bus antarkota jurusan Magetan–Cileungsi di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkotika melalui transportasi umum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan koordinasi bersama personel Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jateng serta petugas Jasa Marga.
"Berbekal informasi yang kami terima, tim kemudian melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik. Setelah target dipastikan berada di dalam bus, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan," jelasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DM yang bekerja sebagai kondektur bus diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu. Saat tas ransel hitam miliknya diperiksa, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen merek Doublemint.
Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang, Ratusan Botol Bersumbu dan Sajam Ikut Disita
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta sebuah telepon genggam.
"Barang bukti yang kami temukan menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Jawa Tengah," jelasnya.
Pasokan Sabu dari Oknum DPO
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram sebelum sebagian diedarkan di Jawa Tengah.
"Dari pengakuan tersangka, sabu diterima dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersebut guna mengungkap jaringan dan menangkap pemasok utama," tegas Kombes Pol. Yos Guntur.
Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka
Ia menambahkan, para pelaku kini terus mengubah modus operandi agar lolos dari pengawasan aparat, salah satunya dengan memanfaatkan angkutan umum sebagai sarana distribusi narkotika.
Karenanya, Polda Jawa Tengah akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk operator transportasi dan instansi terkait, guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut melalui informasi yang disampaikan kepada kepolisian.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya," kata Yuliyanto.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.