Caption Foto : Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026). (Foto : Dok.Diskomdigi Jateng).
ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat langkah menjaga ketahanan pangan dengan menargetkan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mencapai sedikitnya 970.000 hektare. Saat ini, luas lahan sawah yang telah masuk perlindungan tercatat sekitar 825.000 hektare atau 85,11 persen dari target yang ditetapkan. Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).
Menurut Luthfi, pemerintah daerah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat penetapan luas baku sawah agar target nasional dapat segera tercapai.
“Hari ini kita mengundang Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan. Jawa Tengah sudah mencapai 85,11 persen dari Lahan Sawah Dilindungi yang diajukan. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen dapat kita penuhi,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah dikumpulkan dalam rapat koordinasi guna menyamakan langkah dan memperkuat komitmen menjaga lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.
Penetapan Luas Baku Sawah Jadi Kunci Ketahanan Pangan
Luthfi menjelaskan, penetapan luas baku sawah memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Selain memastikan lahan produktif tetap digunakan untuk bercocok tanam, data yang jelas juga akan mempermudah pemerintah dalam menentukan kawasan investasi yang tidak berbenturan dengan lahan pangan. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi faktor utama keberhasilan program tersebut.
“Semua harus berjalan bersama-sama antara kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota,” tegasnya.
Saat ini, sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah melampaui batas minimal 87 persen luas baku sawah yang ditetapkan pemerintah. Lima daerah dengan capaian tertinggi meliputi:
Kabupaten Magelang: 24.818 hektare (97,18 persen)
Kabupaten Purworejo: 27.872,82 hektare (96,54 persen)
Kabupaten Wonogiri: 36.025,37 hektare (96,23 persen)
Kabupaten Batang: 15.009,34 hektare (93,75 persen)
Kabupaten Demak: 52.671,39 hektare (93,22 persen)
Meski mayoritas daerah telah memenuhi ketentuan, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang belum mencapai ambang batas minimal 87 persen.
Daerah tersebut antara lain Kabupaten Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
Menurut Luthfi, sebagian besar wilayah yang masih tertinggal merupakan daerah perkotaan yang menghadapi tekanan pembangunan lebih tinggi dibanding wilayah agraris.
“Yang belum itu rata-rata berada di wilayah kota seperti Kota Solo dan Kota Semarang,” ungkapnya. (*)