Kakek 75 Tahun di Banyumas Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Polisi Dalami Dugaan Korban Lebih dari Satu Kali
Caption Foto : NT (75), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak. (Foto : Dok.Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Seorang pria lanjut usia berinisial NT (75), warga setempat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satres PPA dan PPO hingga akhirnya tersangka diamankan pada Jumat (31/7/2026).

Korban dalam perkara ini merupakan seorang remaja perempuan berinisial TAS (14). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana terjadi pada 16 Juni 2026 di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban masuk ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dengan mengatakan untuk uang saku sekolah. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali," jelas Kapolresta.

Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

Kekerasan Seksual Terhadap Anak jadi Perhatian Serius

Kapolresta menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kepolisian. Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual yang melibatkan anak.

"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Peran keluarga, lingkungan, sekolah dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Jangan ragu melapor kepada kepolisian agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. (*)

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: