ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Kasus yang diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2023 itu telah menyeret dua orang sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp741,58 juta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026.
"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua tersangka, yakni K alias S (55) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM (63), perangkat desa yang telah pensiun pada tahun 2023. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya, Jumat (24/7/2026).
Penyidik mengungkap, praktik dugaan korupsi dilakukan melalui berbagai modus. Di antaranya pengadaan barang dan jasa fiktif, penggelembungan harga (mark up), hingga pengadaan barang yang tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.
Selain itu, sejumlah proyek pembangunan fisik yang semestinya dilaksanakan melalui pihak ketiga diduga dibuat seolah-olah dikerjakan secara swakelola dalam dokumen pertanggungjawaban, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi
Tak hanya pada proyek pembangunan, dugaan penyalahgunaan anggaran juga ditemukan dalam pelaksanaan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebagian dana program tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Akar Gading Sejahtera. Penyertaan modal BUMDes selama periode 2020 hingga 2022 yang nilainya lebih dari Rp225 juta diduga tidak dikelola oleh pengurus BUMDes sebagaimana mekanisme yang berlaku.
Dana tersebut justru diduga dikendalikan langsung oleh kedua tersangka. Bahkan, penyidik menemukan indikasi adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam penggunaan dana penyertaan modal tersebut.
Total Dugaan Penyimpangan Mencapai Rp 741 Juta Lebih
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan APBDes Klapagading Kulon Tahun Anggaran 2019-2023 mencapai Rp741.588.600,18.
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit
Selama proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), penyedia barang dan jasa, penerima bantuan RTLH, hingga sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 62 dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan SPJ kegiatan desa, uang tunai sebesar Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu unit mesin pencacah sampah.
Kapolresta Banyumas menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan anggaran publik," tegas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dipersangkakan secara subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang, Ratusan Botol Bersumbu dan Sajam Ikut Disita
Kasus dugaan korupsi APBDes Klapagading Kulon ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa terus diperketat. Polresta Banyumas memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di tingkat pemerintahan desa. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.