ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram menjadi tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Banyumas. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, yang diduga telah menjalankan aksi tersebut selama enam bulan dengan keuntungan mencapai Rp12 juta per bulan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pengelola harian salah satu pangkalan LPG untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung Bright Gas menggunakan alat suntik gas rakitan.
"Pelaku menyambungkan tabung LPG 3 kilogram ke tabung Bright Gas ukuran 12 kilogram maupun 5,5 kilogram menggunakan alat suntik gas berbahan besi. Sebelum proses pemindahan dilakukan, segel resmi tabung terlebih dahulu dilepas," jelas Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap tersangka mulai mempelajari teknik pengoplosan LPG melalui video yang beredar di media sosial sejak Januari 2026. Setelah memahami caranya, pelaku membeli tabung Bright Gas kosong ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram serta merakit sendiri alat suntik gas dengan modal sekitar Rp2 juta.
Untuk mendapatkan pasokan LPG subsidi, tersangka membeli tabung gas 3 kilogram dari sejumlah pedagang gas keliling dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Polisi memastikan para penjual tidak mengetahui tabung tersebut akan digunakan untuk praktik pengoplosan.
Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi
Modus Pengoplosan LPG Subsidi
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memindahkan isi LPG dari tabung subsidi ke tabung Bright Gas secara manual menggunakan alat rakitan. Setelah tabung terisi, tabung didinginkan menggunakan es batu agar tekanan gas stabil sebelum dilakukan penimbangan sesuai berat standar. Agar terlihat seperti produk asli, setiap tabung hasil oplosan kemudian dipasang segel plastik palsu sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
"Dalam satu kali proses, tersangka mampu mengoplos sekitar 40 hingga 60 tabung LPG subsidi menjadi 10 sampai 15 tabung Bright Gas ukuran 12 kilogram," ungkap Kapolresta.
Bright Gas hasil oplosan itu dijual dengan harga Rp210 ribu per tabung ukuran 12 kilogram dan Rp110 ribu untuk ukuran 5,5 kilogram. Dari setiap tabung yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp130 ribu untuk tabung 12 kilogram dan Rp70 ribu untuk tabung 5,5 kilogram.
"Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp10 juta hingga Rp12 juta setiap bulan. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta merenovasi rumah," tambah Kapolresta.
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit
Selain menyalahgunakan distribusi LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, praktik pengoplosan tersebut juga dinilai sangat berbahaya. Proses pemindahan gas dilakukan menggunakan peralatan rakitan yang tidak memenuhi standar keselamatan sehingga berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas menyita berbagai barang bukti berupa ratusan tabung LPG berbagai ukuran, delapan alat suntik gas rakitan, ribuan segel plastik palsu, satu unit timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,43 juta, serta satu unit telepon genggam.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan LPG subsidi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (*)
Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang, Ratusan Botol Bersumbu dan Sajam Ikut Disita
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.