ORBIT-NEWS.COM, MAGELANG – Penetapan sembilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan absensi fiktif menjadi sorotan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno menegaskan, peristiwa tersebut harus menjadi momentum memperkuat integritas aparatur sekaligus memperketat sistem pengawasan di lingkungan pemerintahan.
Menurut Sumarno, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang kini sedang berlangsung. Karena itu, keputusan terkait sanksi kepegawaian terhadap para ASN yang terlibat baru akan diambil setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah ya, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes," ujar Sumarno usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi disiplin bagi ASN tidak dilakukan secara serta-merta. Setelah proses hukum selesai, akan ada tahapan pemeriksaan melalui tim yang berwenang sebelum kepala daerah menetapkan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, Sumarno menilai kasus dugaan manipulasi presensi tersebut tidak sekadar berbicara soal pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut nilai dasar yang harus dimiliki setiap aparatur negara, yakni integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah pelayanan publik.
Baca juga: Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan
Ia mengingatkan bahwa hak berupa gaji dan tunjangan yang diterima ASN seharusnya sejalan dengan pelaksanaan tugas yang dijalankan secara profesional, bukan hanya berdasarkan status sebagai pegawai atau sekadar tercatat hadir dalam sistem.
"Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan," tegasnya.
Perkuat Pengawasan Presensi Elektronik
Sebagai langkah pencegahan, Sumarno meminta seluruh instansi pemerintah memperkuat pengawasan terhadap sistem presensi elektronik. Menurutnya, teknologi hanya berfungsi sebagai alat bantu sehingga tetap membutuhkan kontrol dari pimpinan maupun pengawasan berjenjang.
Ia menekankan bahwa setiap atasan harus aktif melakukan verifikasi terhadap kehadiran dan aktivitas bawahannya agar potensi penyalahgunaan sistem dapat dideteksi sejak dini.
Baca juga: Dugaan TPPU Eks Karyawan Mandiri Taspen Masuk Tahap Penyidikan
"Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem," katanya.
Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik. Pengungkapan perkara itu berawal dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes setelah ditemukan indikasi penggunaan absensi online secara ilegal pada 29–30 April 2026. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.