Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Maut di Cilongok Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Satu Korban Meninggal
Banyumas Raya
By Hermiana E. Effendi  —  On Jul 19, 2026
Caption Foto : TKP tabrak lari di Jalan Raya Purwokerto-Cilongok. (Foto : Dok.Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satlantas Polresta Banyumas bergerak cepat mengungkap kasus tabrak lari maut yang terjadi di Jalan Raya Purwokerto–Cilongok, tepatnya sekitar 50 meter sebelah timur SPBE Pageraji, Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Sabtu (18/7/2026). Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan sopir truk yang diduga menjadi penyebab kecelakaan.

Insiden tersebut melibatkan Mitsubishi Truck Diesel bernomor polisi R-8051-OA dengan Mitsubishi Pickup T120SS bernomor polisi R-1585-CR. Berdasarkan hasil penyelidikan, truk yang dikemudikan NR (57), warga Kecamatan Banyumas, diduga menyenggol bagian kanan belakang mobil pikap saat hendak mendahului. Benturan itu membuat kendaraan pikap kehilangan kendali, oleng ke kiri, lalu masuk ke pekarangan sedalam sekitar lima meter.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus tabrak lari tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terpadu personel Satlantas Polresta Banyumas yang langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan kecelakaan.

"Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengecek kondisi para korban di rumah sakit, menelusuri rekaman CCTV, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam tabrak lari tersebut," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa usai terjadi kecelakaan, pengemudi truk tidak berhenti untuk memberikan pertolongan kepada korban. Sebaliknya, ia meninggalkan lokasi kejadian menuju arah barat. Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta rekaman CCTV Area Traffic Control System (ATCS) milik Dinas Perhubungan, Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas akhirnya berhasil melacak keberadaan kendaraan beserta pengemudinya.

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

Satu Penumpang Meninggal

Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang penumpang mobil pikap berinisial KR (70) meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Ajibarang. Sementara pengemudi pikap bersama lima penumpang lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di RS Hermina Purwokerto serta RSUD Ajibarang. Selain menimbulkan korban jiwa dan korban luka, insiden tersebut juga menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.

Saat ini, pengemudi truk berikut kendaraan yang digunakan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena diduga meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Kapolresta Banyumas menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kecelakaan lalu lintas yang berupaya melarikan diri dan mengabaikan keselamatan korban.

"Setiap pengendara memiliki tanggung jawab untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan mengikuti proses hukum apabila terlibat kecelakaan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak meninggalkan lokasi kejadian karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas," tegas Kombes Pol Petrus P. Silalahi. (*)

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: