ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil membongkar dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Empat pemuda kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena dalam salah satu aksi pengeroyokan, pelaku diduga menggunakan bom molotov sebelum menganiaya korban menggunakan bambu dan tangan kosong.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, keberhasilan mengungkap kedua kasus tersebut merupakan hasil kerja gabungan Satreskrim Polres Kebumen, Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis.
"Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankannya di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB," jelas Kapolres, Senin (13/7/2026).
Ia memastikan seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
"Para pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," tegasnya.
Kasus pertama berawal dari laporan pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung berinisial LO. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama sejumlah rekannya diserang sekelompok orang di sekitar gudang J&T yang berada di Desa Kaligending.
Lempar Bom Molotov
Sebelum melakukan pengeroyokan, para pelaku diduga lebih dahulu melempar bom molotov ke lokasi. Setelah itu, korban dianiaya menggunakan tangan kosong dan sebatang bambu hingga mengalami luka memar di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri pada pundak, serta pusing dan mual.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan RN (23) sebagai tersangka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua pecahan botol yang diduga bekas bom molotov, sebatang bambu sepanjang sekitar 130 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka
Sementara itu, kasus kedua terjadi beberapa jam setelahnya di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending. Korban berinisial AF yang hendak membeli rokok sekitar pukul 03.00 WIB terlibat adu mulut dengan sekelompok pemuda.
Perselisihan itu kemudian berujung aksi kekerasan. Korban dipukul menggunakan botol minuman. Ketika berusaha melawan, tiga pelaku lainnya ikut mengeroyok korban menggunakan tongkat baton dan tangan kosong hingga menyebabkan luka robek pada bagian dahi serta cedera di kepala.
Dalam perkara kedua ini, penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing AG (20), PR (22), dan FA (22). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX serta sebuah tongkat baton berwarna hitam.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus untuk perkara pertama, penyidik juga menerapkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur penganiayaan.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan.
"Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan korban dan berujung pada proses pidana yang merugikan semua pihak," pesan AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Saat ini keempat tersangka masih ditahan di Polres Kebumen. Penyidik terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.