Caption Foto Daop 5 Purwokerto ingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di dekat rek KA. (Foto Dok. Daop 5 Purwokerto).
ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran jerami, sampah, maupun semak kering di sekitar jalur rel kereta api selama musim kemarau. Selain memicu kebakaran, aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Memasuki musim kemarau, tumpukan jerami kering di lahan persawahan dan vegetasi yang mengering di sepanjang jalur rel menjadi lebih mudah terbakar. Kondisi ini meningkatkan potensi munculnya asap tebal maupun kobaran api yang dapat mengganggu perjalanan kereta, terutama di wilayah Daop 5 Purwokerto yang banyak melintasi kawasan persawahan dan perbukitan.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As'ad Habibuddin, mengatakan kepulan asap dari pembakaran jerami maupun sampah dapat mengurangi jarak pandang masinis saat mengoperasikan kereta.
"Asap dari pembakaran jerami maupun sampah dapat mengganggu pandangan masinis saat mengoperasikan kereta api. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengurangi kemampuan masinis dalam mengamati kondisi lintas dan mengambil tindakan secara tepat," jelasnya, Jumat (10/7/2026).
Tak hanya mengganggu visibilitas, panas yang ditimbulkan dari pembakaran di sekitar rel juga berpotensi merusak berbagai fasilitas pendukung operasional perkeretaapian. Di antaranya perangkat persinyalan, kabel komunikasi, hingga instalasi lain yang berfungsi menjaga kelancaran perjalanan kereta api.
Kerusakan pada infrastruktur tersebut dapat mengganggu keandalan sistem operasional dan meningkatkan risiko terhadap keselamatan perjalanan kereta.
Untuk mengantisipasi hal itu, Daop 5 Purwokerto terus memperketat patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan kebakaran. Selain itu, sosialisasi kepada warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur rel juga terus dilakukan agar masyarakat memahami bahaya pembakaran di area perkeretaapian.
As'ad juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang melarang setiap orang melakukan kegiatan di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.
Bagi pelanggar, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
As'ad menegaskan, menjaga keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Karena itu, ia mengajak warga untuk tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel serta segera melapor apabila menemukan potensi bahaya.
"Apabila menemukan kebakaran, kepulan asap, atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, segera laporkan kepada petugas KAI terdekat agar dapat segera ditangani. Partisipasi masyarakat sangat berarti dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api," pesannya. (*)